Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Kerja Kontrak di Jepang? Ini 5 Aturan Penting dari Periode Kontrak sampai Tunjangan Setelah PHK

Kompas.com - 21/Aug/2024, 16:35 WIB
ILUSTRASI - Pekerja profesional di Jepang
Lihat Foto
ILUSTRASI - Pekerja profesional di Jepang

Pertama, perubahan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 18).

Pekerja dapat meminta kontraknya diubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan syarat:

  • Perjanjian kerja waktu tertentu telah diperbarui berulang kali oleh perusahaan yang sama selama total lima tahun atau lebih.

Aturan itu berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu yang dimulai (diperbarui) pada 1 April 2013 atau setelahnya.

Kedua, pembentukan hukum “doktrin non-pembaruan” (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 1).

Doktrin “non-pembaruan” yang ditetapkan dalam preseden Mahkamah Agung ditetapkan sebagaimana adanya dalam hukum, dan non-pembaruan oleh perusahaan tidak diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu.

Penjelasan tentang aturan kedua dapat dibaca selengkapnya di buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (Revisi April 2023) halaman 51-53.

Baca juga: Aturan Pajak Penghasilan di Jepang, Pekerja Asing juga Harus Bayar

Ilustrasi wawancara kerja dengan perusahaan Jepang.
Ilustrasi wawancara kerja dengan perusahaan Jepang.

3. Hak bila diperlakukan tidak adil

Gaji dan benefit yang didapatkan oleh karyawan suatu perusahaan tergantung pada pekerjaan atau tanggung jawab yang harus diemban, tidak memandang status pekerjaan mereka.

Perusahaan di Jepang dilarang memberi gaji, benefit, maupun perlakuan yang berbeda dengan alasan mereka adalah karyawan kontrak, pekerja paruh waktu, atau pekerja outsourcing.

Perilaku seperti itu dapat dianggap sebagai perbedaan perlakuan yang tidak adil.

Pekerja kontrak, paruh waktu, maupun outsourcing dapat meminta penjelasan kepada HR perusahaan bila merasa diperlakukan tidak adil atau tidak wajar.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads