Pertama, perubahan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 18).
Pekerja dapat meminta kontraknya diubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan syarat:
Aturan itu berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu yang dimulai (diperbarui) pada 1 April 2013 atau setelahnya.
Kedua, pembentukan hukum “doktrin non-pembaruan” (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 1).
Doktrin “non-pembaruan” yang ditetapkan dalam preseden Mahkamah Agung ditetapkan sebagaimana adanya dalam hukum, dan non-pembaruan oleh perusahaan tidak diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu.
Penjelasan tentang aturan kedua dapat dibaca selengkapnya di buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (Revisi April 2023) halaman 51-53.
Baca juga: Aturan Pajak Penghasilan di Jepang, Pekerja Asing juga Harus Bayar
Gaji dan benefit yang didapatkan oleh karyawan suatu perusahaan tergantung pada pekerjaan atau tanggung jawab yang harus diemban, tidak memandang status pekerjaan mereka.
Perusahaan di Jepang dilarang memberi gaji, benefit, maupun perlakuan yang berbeda dengan alasan mereka adalah karyawan kontrak, pekerja paruh waktu, atau pekerja outsourcing.
Perilaku seperti itu dapat dianggap sebagai perbedaan perlakuan yang tidak adil.
Pekerja kontrak, paruh waktu, maupun outsourcing dapat meminta penjelasan kepada HR perusahaan bila merasa diperlakukan tidak adil atau tidak wajar.