Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Syarat Umum Pindah Kewarganegaraan ke Jepang

Kompas.com - 25/Aug/2024, 21:05 WIB
Ilustrasi orang tua merawat anak.
Lihat Foto
Ilustrasi orang tua merawat anak.

Salah satu cara mendapatkan kewarganegaraan Jepang melalui naturalisasi, seperti dikutip dari situs web resmi Kementerian Kehakiman Jepang.

Tentunya terdapat syarat umum agar bisa pindah kewarganegaraan Jepang. 

Namun, perlu diketahui bahwa naturalisasi tidak pasti langsung dikabulkan walau sudah memenuhi syarat umum minimal.

Simak syarat umum selengkapnya di bawah ini.

1. Berdomisili di Jepang minimal 5 tahun berturut-turut

Orang yang berencana untuk naturalisasi menjadi warga negara Jepang harus sudah tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut atau lebih.

Ia juga harus berstatus kependudukan yang sah dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Cara Hemat Biaya Transportasi saat Bekerja atau Belajar di Jepang

2. Berusia 18 tahun atau lebih

Orang yang mau pindah kewarganegaraan Jepang harus berusia 18 tahun atau lebih. 

Selain itu, ia juga harus mempunyai kapasitas penuh untuk bertindah sesuai hukum negara asalnya.

Aturan umur ini berlaku sejak 1 April 2022. Sebelumnya, kebijakan usia minimal 20 tahun.

3. Berkelakukan baik

Calon warga negara Jepang harus mempunyai rekam jejak yang baik dilihat dari sejumlah standar sosial tertentu.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads