Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Aspek Hukum yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Bekerja di Jepang

Kompas.com - 31/07/2019, 10:05 WIB

OhayoJepang - Saat memulai bekerja di negara lain, kita tentu perlu mengurus berbagai keperluan secara hukum. Pengurusan hukum di Jepang terutama untuk bekerja di Jepang, bisa dibilang lebih ketat dari negara lainnya. Ada banyak peraturan dan hukum yang mengikat segala bidang di Jepang. Berikut beberapa langkah awal yang perlu diketahui bila kamu bekerja di Jepang.

Mulai Bekerja di Jepang

Sebelum datang untuk bekerja di Jepang, tentu kita perlu mendapatkan kontrak dari perusahaan yang akan mempekerjakan kita. Pastikan untuk mengecek isi kontrak kerja yang diterima, seperti status pekerjaan, jenis tunjangan yang diberikan, masa pensiun, proses pemutusan kerja dan lain sebagainya. Isi kontrak ini nantinya akan menentukan masa dan jenis visa yang akan kamu terima untuk bekerja di Jepang. 

(Baca: Jenis Visa Kerja di Jepang)

(Baca: Informasi yang Perlu Ada di Dalam Kontrak Kerja)

Saat Bekerja di Jepang

Saat kita telah menjalankan pekerjaan tentu akan ada banyak hal yang akan kita pedulikan misalnya hal-hal yang berhubungan dengan gaji, seperti pemotongan pajak, asuransi, pensiun dan jumlah gaji bersih yang diterima. Selain itu, ada baiknya bila kita mengetahui ketentuan-ketentuan umum seperti jumlah upah minimum, peraturan pembayaran uang lembur dan bahkan bonus. Hal-hal tersebut akan berbeda, karena dipengaruhi juga oleh kebijakan masing-masing perusahaan. 

(Baca: Jam Kerja dan Lembur Sesuai Hukum Tenaga Kerja di Jepang)

(Baca: Kompensasi yang Diterima Karyawan di Jepang)

Berhenti Kerja di Jepang

Sama seperti saat mulai bekerja di Jepang, kita juga perlu melakukan beberapa prosedur sebelum mengundurkan diri dari pekerjaan yang sedang dilakukan. Namun, pengunduran ini juga akan berbeda tergantung dengan jenis pekerjaan dan visa yang dimiliki. Misalnya, pekerja dengan visa pemagang yang bekerja sebagai teknisi biasanya memiliki kontrak yang telah ditentukan waktu kerjanya, yaitu selama tiga tahun. Pekerja dengan jenis visa pemagang seperti ini tidak bisa berhenti dari pekerjaannya di tengah kontrak kecuali ada alasan yang tidak bisa dihindarkan.  

Bekerja di luar negeri merupakan tantangan tersendiri, terutama di negara dengan banyak peraturan seperti Jepang. Ada baiknya bila kita selalu peduli dan tahu peraturan-peraturan yang berlaku untuk pekerja asing agar bisa melakukan pekerjaan dengan lebih nyaman.  

Provided by Karaksa Media Partner (5 Juli 2019)

Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.