Pemerintah Jepang berencana membatasi biaya yang harus dibayarkan pekerja magang asing kepada agen penyalur (LPK) sebanyak maksimal dua bulan gaji di Jepang.
Jika pekerja membayar 10 persen dari gaji mereka, utang biaya ke LPK bisa lunas dalam 18 bulan, sedangkan kelebihan biaya akan ditanggung perusahaan.
Melansir Tokyo City News Department via The Mainichi pada Jumat (7/2/2025), langkah itu merupakan bagian dari rancangan peraturan sistem tenaga kerja asing baru yang disebut "pelatihan dan ketenagakerjaan."
Rancangan peraturan ini dipresentasikan dalam pertemuan para ahli pada 6 Februari 2025. Kemungkinan diumumkan secara resmi pada musim panas tahun ini.
Sistem baru ini direncanakan menggantikan Program Pelatihan Magang Teknis yang kontroversial paling cepat pada tahun fiskal 2027.
Di bawah sistem magang teknis saat ini, banyak peserta pelatihan tiba di Jepang dengan beban utang besar akibat biaya agen penyalur atau perantara di negara asal mereka.
Berdasarkan survei yang dirilis oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang pada 2022, rata-rata biaya tersebut mencapai 540.000 yen (sekitar Rp 59 juta-an) per orang.
Beban finansial ini menyebabkan kesulitan bagi pekerja asing di Jepang, termasuk kasus pekerja yang menghilang dari tempat kerja.
Baca juga:
Rancangan baru membatasi biaya agen penyalur (seperti LPK) hingga setara dua bulan gaji di Jepang.
Pemerintah mempertimbangkan bahwa jika pekerja mengalokasikan 10 persen dari gaji mereka untuk membayar utang biaya LPK, mereka dapat melunasinya sekitar 18 bulan.