Bila biaya melebihi batas, maka akan ditanggung perusahaan yang mempekerjakan pekerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan perusahaan pada agen dengan biaya tinggi serta menekan biaya perekrutan di negara asal pekerja.
Sistem baru ini juga akan memberikan fleksibilitas bagi pekerja asing untuk berpindah tempat kerja setelah satu hingga dua tahun bekerja.
Namun, terdapat kekhawatiran bahwa hal ini akan menyebabkan arus tenaga kerja menuju daerah perkotaan dengan upah lebih tinggi.
Perusahaan daerah dengan kinerja baik bisa merekrut lebih banyak pekerja dibandingkan di perkotaan demi mengatasi masalah itu.
Selain itu, akan diberlakukan pembatasan terhadap penerimaan pekerja yang ingin berpindah.
Regulasi bagi perusahaan perkotaan yang merekrut pekerja dari daerah juga akan diperketat.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) memiliki program magang ke Jepang yang bekerja sama dengan International Manpower Organization Japan (IM Japan).
IM Japan merupakan asosiasi pengusaha kecil dan menengah di Tokyo yang menyalurkan peserta magang dari Indonesia ke perusahaan di Jepang.
Calon peserta program pemagangan ini harus memenuhi syarat tertentu, mengikuti pelatihan pra-pemberangkatan, serta membayar sejumlah biaya.