Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Aturan Baru Magang Jepang, Biaya LPK di Negara Asal Dibatasi

Kompas.com - 27/02/2025, 10:37 WIB

Pembatasan Biaya Agen Penyalur

Rancangan baru membatasi biaya agen penyalur (seperti LPK) hingga setara dua bulan gaji di Jepang.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa jika pekerja mengalokasikan 10 persen dari gaji mereka untuk membayar utang biaya LPK, mereka dapat melunasinya sekitar 18 bulan.

Bila biaya melebihi batas, maka akan ditanggung perusahaan yang mempekerjakan pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan perusahaan pada agen dengan biaya tinggi serta menekan biaya perekrutan di negara asal pekerja.

Ilustrasi orang bekerja di industri manufaktur mesin transportasi.
Ilustrasi orang bekerja di industri manufaktur mesin transportasi.

Peluang Pekerja untuk Pindah Tempat Kerja

Sistem baru ini juga akan memberikan fleksibilitas bagi pekerja asing untuk berpindah tempat kerja setelah satu hingga dua tahun bekerja.

Namun, terdapat kekhawatiran bahwa hal ini akan menyebabkan arus tenaga kerja menuju daerah perkotaan dengan upah lebih tinggi.

Perusahaan daerah dengan kinerja baik bisa merekrut lebih banyak pekerja dibandingkan di perkotaan demi mengatasi masalah itu.

Selain itu, akan diberlakukan pembatasan terhadap penerimaan pekerja yang ingin berpindah.

Regulasi bagi perusahaan perkotaan yang merekrut pekerja dari daerah juga akan diperketat.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.