Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Aturan Baru Magang Jepang, Biaya LPK di Negara Asal Dibatasi

Kompas.com - 23/02/2025, 16:10 WIB

Pemerintah Jepang berencana membatasi biaya magang yang harus dibayarkan pekerja asing untuk datang dan bekerja di Jepang, seperti melansir Tokyo City News Department via The Mainichi, Jumat (7/2/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari rancangan peraturan sistem tenaga kerja asing baru yang disebut "pelatihan dan ketenagakerjaan."

Rancangan peraturan ini dipresentasikan dalam pertemuan para ahli pada 6 Februari 2025. Kemungkinan diumumkan secara resmi pada musim panas tahun ini.

Sistem baru ini direncanakan menggantikan Program Pelatihan Magang Teknis yang kontroversial paling cepat pada tahun fiskal 2027.

Di bawah sistem magang teknis saat ini, banyak peserta pelatihan tiba di Jepang dengan beban utang besar akibat biaya agen penyalur atau perantara di negara asal mereka.

Berdasarkan survei yang dirilis oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang pada 2022, rata-rata biaya tersebut mencapai 540.000 yen (sekitar Rp 59 juta-an) per orang. 

Beban finansial ini menyebabkan kesulitan bagi pekerja asing di Jepang, termasuk kasus pekerja yang menghilang dari tempat kerja.

Baca juga:

Ilustrasi orang bekerja di Jepang.
Ilustrasi orang bekerja di Jepang.

Pembatasan Biaya Agen Penyalur

Rancangan baru membatasi biaya agen penyalur (seperti LPK) hingga setara dua bulan gaji di Jepang.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa jika pekerja mengalokasikan 10 persen dari gaji mereka untuk membayar utang biaya LPK, mereka dapat melunasinya sekitar 18 bulan.

Bila biaya melebihi batas, maka akan ditanggung perusahaan yang mempekerjakan pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan perusahaan pada agen dengan biaya tinggi serta menekan biaya perekrutan di negara asal pekerja.

Ilustrasi orang bekerja di industri manufaktur mesin transportasi.
Ilustrasi orang bekerja di industri manufaktur mesin transportasi.

Peluang Pekerja untuk Pindah Tempat Kerja

Sistem baru ini juga akan memberikan fleksibilitas bagi pekerja asing untuk berpindah tempat kerja setelah satu hingga dua tahun bekerja.

Namun, terdapat kekhawatiran bahwa hal ini akan menyebabkan arus tenaga kerja menuju daerah perkotaan dengan upah lebih tinggi.

Perusahaan daerah dengan kinerja baik bisa merekrut lebih banyak pekerja dibandingkan di perkotaan demi mengatasi masalah itu.

Selain itu, akan diberlakukan pembatasan terhadap penerimaan pekerja yang ingin berpindah.

Regulasi bagi perusahaan perkotaan yang merekrut pekerja dari daerah juga akan diperketat.

Ilustrasi pekerjaan bangunan di Jepang. (PEXELS/SUGAR JET)
Ilustrasi pekerjaan bangunan di Jepang. (PEXELS/SUGAR JET)

Biaya Magang Jepang Melalui Kemnaker dan LPK-SO

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) memiliki program magang ke Jepang yang bekerja sama dengan International Manpower Organization Japan (IM Japan).

IM Japan merupakan asosiasi pengusaha kecil dan menengah di Tokyo yang menyalurkan peserta magang dari Indonesia ke perusahaan di Jepang. 

Calon peserta program pemagangan ini harus memenuhi syarat tertentu, mengikuti pelatihan pra-pemberangkatan, serta membayar sejumlah biaya.

Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Koordinator Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri Kemnaker, Buchari, kepada Ohayo Jepang (20/9/2024), biaya program pemagangan Jepang kerja sama Kemnaker dengan IM Japan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Buchari menambahkan bahwa terdapat dua sistem pembayaran biaya yaitu menggunakan dana talangan dan dibayar setelah peserta magang berangkat ke Jepang.

Alternatifnya, peserta magang mencicil biaya selama ikut pelatihan pra-pemberangkatan dan pelunasan ketika siap berangkat ke Jepang.

Selain melalui Kemnaker, calon peserta juga bisa mengikuti program pemagangan ke Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja Sending Organization (LPK-SO).

Berdasarkan keterangan Buchari, biaya pemagangan melalui LPK-SO berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.

Sebelum memutuskan magang ke Jepang, kamu bisa memastikan biaya pelatihan tersebut melalui Kemnaker maupun LPK-SO tujuanmu.

Baca juga:

Sumber:

  • The Mainichi (https://mainichi.jp/english/articles/20250207/p2a/00m/0na/015000c)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.