Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pelatihan kerja; seperti melansir situs web Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Cara magang di Jepang juga bisa melalui LPK yang sudah resmi terdaftar di bawah Kemnaker.
Simak lima hal berikut sebelum gabung dengan LPK Jepang di Indonesia.
Baca juga: Biaya LPK Jepang di Indonesia, Mulai dari Rp 20 Juta
Di Indonesia, terdapat LPK dan LPK-SO (Sending Organization). Izin LPK adalah melatih calon peserta magang, sedangkan izin SO yaitu izin untuk mengirim peserta magang.
"Bisa disimpulkan bahwa semua SO sudah punya izin LPK dan tidak semua LPK punya izin SO," kata Buchari selaku Analis Kebijakan Ahli Muda/Koordinator Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri Kemnaker kepada Ohayo Jepang pada Jumat (20/9/2024).
Kamu bisa mengecek daftar LPK di Kelembagaan.kemnaker.go.id dan daftar LPK-SO di So.kemnaker.go.id.
Menurut Buchari, biaya untuk ikut program pemagangan ke Jepang melalui LPK-SO rata-rata antara Rp 25 juta sampai Rp 35 juta.
Selain melalui LPK-SO ada program pemagangan Jepang kerjasama Kemnaker dengan IM Japan yang dilaksanakan langsung oleh Kemnaker.
Biaya program magang IM Japan relatif lebih rendah dari LPK-SO, rata-rata Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Informasi tentang program magang IM Japan dapat dibaca di Jepang.magangln.id.