Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Syarat Umum Pindah Kewarganegaraan ke Jepang

Kompas.com - 25/08/2024, 21:05 WIB

Misalnya, catatan kirminal, status pembayaran pajak, dan kelakukan apakah pernah meresahkan masyarakat atau tidak.

Baca juga: Berapa Biaya Hidup di Jepang?  Ini Perkiraannya..

4. Punya penghasilan atau penghidupan di Jepang

Standar penghidupan ini akan dinilai berdasarkan kesatuan keluarga dalam mencari nafkah.

Pemohon mempunyai penghasilan yang dapat menghidupinya selama menjadi warga negara Jepang.

Bila pemohon tidak mempunyai penghasilan sendiri, syarat ini akan terpenuhi jika ia mendapatkan penghidupan yang aman dari pasangan atau kerabat dijamin melalui harta benda atau keterampilan mereka.

Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)
Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)

5. Tidak punya kewarganegaraan

Pemohon yang ingin naturalisasi menjadi warga negara Jepang hrus tidak mempunyai kewarganegaraan.

Pada prinsipnya, ia akan kehilangan kewarganegaraan asalnya setelah proses naturalisasi berhasil.

Sebagai pengecualian, dalam kasus di mana kewarganegaraan suatu negara tidak dapat hilang terlepas dari niat orang tersebut, naturalisasi dapat diizinkan meskipun kondisi ini tidak terpenuhi.

6. Tidak memiliki riwayat terkait kudeta

Orang ini tidak akan diberi izin naturalisasi bila pernah terkait dengan organisasi perencana kudeta.

Setelah memenuhi syarat umum, pemohon harus melengkapi dokumen dan mengajukan proses naturalisasi di Biro Hukum setempat.

Sumber:
Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/EN/MINJI/minji78.html#a03)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.