Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Syarat Umum Pindah Kewarganegaraan ke Jepang

Kompas.com - 25/08/2024, 21:05 WIB

Salah satu cara mendapatkan kewarganegaraan Jepang melalui naturalisasi, seperti dikutip dari situs web resmi Kementerian Kehakiman Jepang.

Tentunya terdapat syarat umum agar bisa pindah kewarganegaraan Jepang. 

Namun, perlu diketahui bahwa naturalisasi tidak pasti langsung dikabulkan walau sudah memenuhi syarat umum minimal.

Simak syarat umum selengkapnya di bawah ini.

1. Berdomisili di Jepang minimal 5 tahun berturut-turut

Orang yang berencana untuk naturalisasi menjadi warga negara Jepang harus sudah tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut atau lebih.

Ia juga harus berstatus kependudukan yang sah dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Cara Hemat Biaya Transportasi saat Bekerja atau Belajar di Jepang

2. Berusia 18 tahun atau lebih

Orang yang mau pindah kewarganegaraan Jepang harus berusia 18 tahun atau lebih. 

Selain itu, ia juga harus mempunyai kapasitas penuh untuk bertindah sesuai hukum negara asalnya.

Aturan umur ini berlaku sejak 1 April 2022. Sebelumnya, kebijakan usia minimal 20 tahun.

3. Berkelakukan baik

Calon warga negara Jepang harus mempunyai rekam jejak yang baik dilihat dari sejumlah standar sosial tertentu.

Misalnya, catatan kirminal, status pembayaran pajak, dan kelakukan apakah pernah meresahkan masyarakat atau tidak.

Baca juga: Berapa Biaya Hidup di Jepang?  Ini Perkiraannya..

4. Punya penghasilan atau penghidupan di Jepang

Standar penghidupan ini akan dinilai berdasarkan kesatuan keluarga dalam mencari nafkah.

Pemohon mempunyai penghasilan yang dapat menghidupinya selama menjadi warga negara Jepang.

Bila pemohon tidak mempunyai penghasilan sendiri, syarat ini akan terpenuhi jika ia mendapatkan penghidupan yang aman dari pasangan atau kerabat dijamin melalui harta benda atau keterampilan mereka.

Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)
Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)

5. Tidak punya kewarganegaraan

Pemohon yang ingin naturalisasi menjadi warga negara Jepang hrus tidak mempunyai kewarganegaraan.

Pada prinsipnya, ia akan kehilangan kewarganegaraan asalnya setelah proses naturalisasi berhasil.

Sebagai pengecualian, dalam kasus di mana kewarganegaraan suatu negara tidak dapat hilang terlepas dari niat orang tersebut, naturalisasi dapat diizinkan meskipun kondisi ini tidak terpenuhi.

6. Tidak memiliki riwayat terkait kudeta

Orang ini tidak akan diberi izin naturalisasi bila pernah terkait dengan organisasi perencana kudeta.

Setelah memenuhi syarat umum, pemohon harus melengkapi dokumen dan mengajukan proses naturalisasi di Biro Hukum setempat.

Sumber:
Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/EN/MINJI/minji78.html#a03)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.