Salah satu cara mendapatkan kewarganegaraan Jepang melalui naturalisasi, seperti dikutip dari situs web resmi Kementerian Kehakiman Jepang.
Tentunya terdapat syarat umum agar bisa pindah kewarganegaraan Jepang.
Namun, perlu diketahui bahwa naturalisasi tidak pasti langsung dikabulkan walau sudah memenuhi syarat umum minimal.
Simak syarat umum selengkapnya di bawah ini.
Orang yang berencana untuk naturalisasi menjadi warga negara Jepang harus sudah tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut atau lebih.
Ia juga harus berstatus kependudukan yang sah dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Cara Hemat Biaya Transportasi saat Bekerja atau Belajar di Jepang
Orang yang mau pindah kewarganegaraan Jepang harus berusia 18 tahun atau lebih.
Selain itu, ia juga harus mempunyai kapasitas penuh untuk bertindah sesuai hukum negara asalnya.
Aturan umur ini berlaku sejak 1 April 2022. Sebelumnya, kebijakan usia minimal 20 tahun.
Calon warga negara Jepang harus mempunyai rekam jejak yang baik dilihat dari sejumlah standar sosial tertentu.
Misalnya, catatan kirminal, status pembayaran pajak, dan kelakukan apakah pernah meresahkan masyarakat atau tidak.
Baca juga: Berapa Biaya Hidup di Jepang? Ini Perkiraannya..
Standar penghidupan ini akan dinilai berdasarkan kesatuan keluarga dalam mencari nafkah.
Pemohon mempunyai penghasilan yang dapat menghidupinya selama menjadi warga negara Jepang.
Bila pemohon tidak mempunyai penghasilan sendiri, syarat ini akan terpenuhi jika ia mendapatkan penghidupan yang aman dari pasangan atau kerabat dijamin melalui harta benda atau keterampilan mereka.
Pemohon yang ingin naturalisasi menjadi warga negara Jepang hrus tidak mempunyai kewarganegaraan.
Pada prinsipnya, ia akan kehilangan kewarganegaraan asalnya setelah proses naturalisasi berhasil.
Sebagai pengecualian, dalam kasus di mana kewarganegaraan suatu negara tidak dapat hilang terlepas dari niat orang tersebut, naturalisasi dapat diizinkan meskipun kondisi ini tidak terpenuhi.
Orang ini tidak akan diberi izin naturalisasi bila pernah terkait dengan organisasi perencana kudeta.
Setelah memenuhi syarat umum, pemohon harus melengkapi dokumen dan mengajukan proses naturalisasi di Biro Hukum setempat.
Sumber:
Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/EN/MINJI/minji78.html#a03)