Salah satu cara mendapatkan kewarganegaraan Jepang melalui naturalisasi, seperti dikutip dari situs web resmi Kementerian Kehakiman Jepang.
Tentunya terdapat syarat umum agar bisa pindah kewarganegaraan Jepang.
Namun, perlu diketahui bahwa naturalisasi tidak pasti langsung dikabulkan walau sudah memenuhi syarat umum minimal.
Simak syarat umum selengkapnya di bawah ini.
Orang yang berencana untuk naturalisasi menjadi warga negara Jepang harus sudah tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut atau lebih.
Ia juga harus berstatus kependudukan yang sah dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Cara Hemat Biaya Transportasi saat Bekerja atau Belajar di Jepang
Orang yang mau pindah kewarganegaraan Jepang harus berusia 18 tahun atau lebih.
Selain itu, ia juga harus mempunyai kapasitas penuh untuk bertindah sesuai hukum negara asalnya.
Aturan umur ini berlaku sejak 1 April 2022. Sebelumnya, kebijakan usia minimal 20 tahun.
Calon warga negara Jepang harus mempunyai rekam jejak yang baik dilihat dari sejumlah standar sosial tertentu.