Jumlah perusahaan yang mengajukan kebangkrutan di Jepang pada paruh pertama 2025 mencapai 4.990 kasus.
Angka ini menjadi yang tertinggi dalam 11 tahun terakhir, berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga riset kredit Tokyo Shoko Research.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kasus kebangkrutan yang melibatkan utang minimal 10 juta yen (sekitar Rp 1 miliar) meningkat 1,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Melansir Kyodo News (8/7/2025), kenaikan ini merupakan yang keempat secara berturut-turut sejak 2021.
Baca juga:
Mayoritas perusahaan yang mengalami kebangkrutan merupakan usaha kecil dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Persentasenya mencapai 89,8 persen dari total kasus.
Perusahaan tersebut menghadapi tantangan besar dalam merekrut tenaga kerja, terutama karena kekurangan pekerja turut menekan upah naik.
Selain itu, faktor lain yang ikut memengaruhi adalah harga bahan baku yang terus meningkat serta kenaikan suku bunga.
Kombinasi ini membuat kondisi semakin berat bagi perusahaan kecil dan menengah.
Bahkan, sebanyak 172 perusahaan secara khusus menyebutkan masalah ketenagakerjaan sebagai penyebab utama kebangkrutan.