Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Accident

Terlibat Kecelakaan Saat di Jepang, Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Kompas.com - 31/Jul/2019, 17:06 WIB
Ambulans di Jepang
Lihat Foto
Ambulans di Jepang

OhayoJepang - Ada baiknya kamu tahu apa yang harus dilakukan saat dalam situasi gawat darurat di Jepang, seperti terlibat dalam sebuah kecelakaan. Berikut beberapa langkah yang harus kamu lakukan:

Pihak yang akan mengurus kejadian

Di Jepang, situasi ketika kamu menjadi korban atau menjadi saksi suatu peristiwa kriminal atau kecelakaan, maka kamu akan berurusan dengan pihak kepolisian. Sebaliknya dalam kasus kebakaran, sakit, dan cedera, maka akan berurusan dengan pemadam kebakaran.  

Nomor telepon darurat

Ada dua nomor speed dial untuk setiap departemen yang menangani situasi gawat darurat. Nomorr “110” untuk menelepon kantor polisi dan “119” untuk menelepon pemadam kebarakan dan ambulans. Jadi, saat menelepon 119, pertama-tama kamu perlu memberi tahu unit mana yang ingin kamu telepon, mobil pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran atau ambulans jika terjadi peristiwa gawat darurat medis. 

Telepon umum di Jepang
Telepon umum di Jepang

Kamu juga bisa menelepon dari telepon umum tanpa perlu memasukkan koin terlebih dahulu, cukup langsung memencet nomornya. Kadang kala, tersedia tombol merah untuk telepon darurat di telepon umum. Jika ada tombol merah ini, maka tekan dulu tombol merah, baru kemudian tekan nomor darurat yang dituju. Ikuti instruksi yang tertulis di telepon umum. 

Tidak dikenakan biaya telepon saat menelepon mobil pemadam kebakaran atau ambulans. Namun jaga etika dengan hanya menelepon jika benar-benar dalam situasi gawat darurat. Namun, jika kamu mendapatkan perawatan selama di ambulans menuju rumah sakit, maka kamu harus membayar biaya perawatan tersebut di rumah sakit. 

Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara membuat laporan atau cara berbicara, kunjungi website resmi Departemen Pemadam Kebakaran Tokyo:http://www.tfd.metro.tokyo.jp/eng/119/119-01.html

Bila terjadi keadaan darurat kamu bisa juga menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo pada nomor telepon 080-3506-8612 atau 081-80-4940-7419.

Provided by Karaksa Media Partner (18 April 2019)

Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.