Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Aturan Pajak Penghasilan di Jepang, Pekerja Asing juga Harus Bayar

Kompas.com - 1/Aug/2024, 15:45 WIB
Ilustrasi pajak.
Lihat Foto
Ilustrasi pajak.

Pajak Penghasilan di Jepang adalah pajak yang seseorang harus bayar berdasarkan uang yang dia hasilkan dari 1 Januari sampai 31 Desember.

Orang asing yang bekerja di Jepang juga bakal dikenakan Pajak Penghasilan.

Inilah aturan umum Pajak Penghasilan di Jepang seperti melansir "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang.

Baca juga: 3 Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Orang Asing di Jepang, Salah Satunya Pajak Penghasilan

1. Kisaran penghasilan kena pajak

Kisaran penghasilan kena pajak berbeda-beda tergantung pembagian status kependudukan di Jepang yaitu penduduk tetap atau residen, penduduk tidak tetap, dan non-residen.

Kalau kamu memiliki alamat yang terdaftar (domisili) atau punya alamat tempat tinggal di Jepang selama lebih dari satu tahun, artinya kamu disebut penduduk tetap atau residen.

Penghasilan yang didapatkan oleh penduduk tetap dari dalam Jepang dan luar negeri termasuk cakupan Pajak Penghasilan.

Selanjutnya penduduk tidak tetap (residen non-permanen) adalah bukan WN Jepang.

Orang yang periode domisili atau alamatnya di Jepang kurang dari lima tahun dalam 10 tahun terakhir juga termasuk penduduk tidak tetap.

Cakupan Pajak Penghasilan penduduk tidak tetap sebagai berikut:

1. Sumber penghasilan yang tidak berasal dari luar negeri
2. Penghasilan dari luar negeri yang dibayarkan di Jepang atau dikirimkan ke Jepang

Terakhir, orang asing dengan status bukan penduduk atau non-residen ialah mereka yang punya alamat tinggal di luar negeri.

Cakupan Pajak Penghasilan non-residen hanyalah pendapatan dari bekerja di Jepang.

Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik alat makan.
Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik alat makan.

2. Pengurangan pajak penghasilan utama

Jumlah Pajak Penghasilan bisa dikurangi berdasarkan kondisi masing-masing orang dengan syarat tertentu yaitu mengurus keluarga, mempunyai pasangan, membayar asuransi sosial, membayar asuransi jiwa, dan membayar biaya pengobatan dalam jumlah besar.

Mengurus keluarga

Kalau kamu mengurus keluarga dan total penghasilan keluarga di bawah 480.000 yen serta memenuhi syarat, kamu akan mendapatkan pengurangan dari total Pajak Penghasilan.

Kalau anggota keluarga yang diurus berstatus non-residen, kamu wajib mengumpulkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dan pembuktian kamu sedang mengurus keluarga.

Mulai dari 2023 wajib pajak dengan kriteria tanggungan keluarga berikut tidak mendapatkan potongan Pajak Penghasilan:

- Berumur di antara 30 sampai 70 tahun
- Anggota keluarga  tidak memiliki alamat dan tempat tinggalnya di Jepang karena belajar di luar negeri
- Anggota keluarga berkebutuhan khusus
- Wajib pajak telah memberikan 380.000 yen atau lebih kepada anggota tersebut untuk biaya hidup atau pendidikan pada tahun yang bersangkutan.

Memiliki pasangan

Bila wajib pajak mempunyai pasangan dan memenuhi syarat, maka ia akan mendapatkan potongan Pajak Penghasilan dengan jumlah tertentu.

Bila pasangan wajib pajak berstatus non-residen, maka lampirkan dokumen yang membuktikan hubungan pernikahan dan pembuktian menanggung pasangan.

Membayar asuransi sosial

Wajib pajak berhak mendapatkan potongan Pajak Penghasilan bila ia membayar asuransi sosial di Jepang (Asuransi Kesehatan, Pensiun Nasional, Asuransi Kesejahteraan Pensiunan, dan lain-lain) untuk diri sendiri atau pasanagn atau keluarga dalam tanggungan.

Baca juga: Mengenal Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Termasuk Orang Asing

Ilustrasi ranjang di dalam kamar rumah sakit.
Ilustrasi ranjang di dalam kamar rumah sakit.

Membayar asuransi jiwa

Wajib pajak juga akan menerima potongan Pajak Penghasilan dalam jumlah tertentu jika ia membayar Asuransi Jiwa, Asuransi Perawatan Orang Lanjut Usia, atau Asuransi Pensiun Pribadi.

Membayar biaya pengobatan dalam jumlah besar

Bila wajib pajak membayar biaya pengobatan dalam jumlah besar (melebihi jumlah yang ditentukan), ia berhak mendapatkan potongan Pajak Penghasilan berdasarkan jumlah biaya pengobatan yang dikeluarkan.

Baca juga: Manfaat Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Ada Tunjangan Melahirkan Rp 50 Juta

3. Pemotongan pajak dan penyesuaian akhir tahun

Kalau kamu ingin kerja di Jepang, kamu harus ingat bahwa sebagai orang asing, gaji kamu dipotong alias terkena pemotongan pajak.

Penyesuiana pajak penghasilan kamu akan dilakukan setelah kamu mendapatkan gaji di akhir tahun.

Seluruh tempat kerja di Jepang wajib memberi "Surat Keterangan Pemotongan Pajak" ke para karyawan.

Surat ini menunjukkan jumlah gaji tahunan yang seorang karyawan akan dapat.

Baca juga: Penyesuaian Pajak Akhir Tahun Saat Bekerja di Perusahaan Jepang

4. Pengurangan khusus dan pengecualian perjanjian pajak

Kalau negara asalmu memiliki perjanjian pajak resmi dengan Jepang, kamu dapat menerima pengurangan atau pengecualian Pajak Penghasilan.

Informasi selengkapnya mengenai Pajak Penghasilan dapat kamu akses di Moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf.

Baca juga: Berminat Kerja di Jepang? Berikut Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup Setiap Daerah di Jepang

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads