Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Tips & Trik

3 Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Orang Asing di Jepang, Salah Satunya Pajak Penghasilan

Kompas.com - 11/07/2024, 20:37 WIB

Orang asing yang tinggal di Jepang tetap harus membayar pajak yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Residen atau Pajak Penduduk, dan Pajak Konsumsi.

Masing-masing pajak tersebut mempunyai syarat dan aturan tersendiri.

Melansir Kementerian Kehakiman; Pajak Penghasilan misalnya, dikenakan bagi orang yang bekerja dan mendapatkan gaji di Jepang.

Sementara itu, Pajak Residen atau Pajak Penduduk harus dibayar oleh orang yang punya alamat tinggal di Jepang per 1 Januari.

Orang asing juga dikenai Pajak Konsumsi saat menginap di hotel atau makan di restoran.

Simak ulasan selengkapnya mengenai tiga jenis pajak yang harus dibayar orang asing yang tinggal dan kerja di Jepang berikut.

Ilustrasi karyawan di Jepang berangkat kerja
Ilustrasi karyawan di Jepang berangkat kerja

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dibebankan pada penghasilan seseorang selama satu tahun sejak 1 Januari hingga 31 Desember.

Cakupan Pajak Penghasilan berbeda-beda tergantung pada jenis tempat tinggal yaitu penduduk, penduduk non-permanen, dan bukan penduduk.

Penduduk atau residen maksudnya orang asing yang berdomisili di Jepang atau punya alamat tinggal di Jepang selama lebih dari satu tahun.

Cakupan Pajak Penghasilan bagi penduduk tersebut yaitu semua penghasilan yang didapatkan di Jepang maupun di luar Jepang (penghasilan dari luar negeri).

Selanjutnya, penduduk non-permanen ialah orang non-warga negara Jepang dan periode domisili atau alamat tinggal di Jepang kurang dari lima tahun dalam 10 tahun terakhir.

Cakupan Pajak Penghasilan Pajak bagi penduduk non-permanen yaitu:
1. Sumber penghasilan yang tidak berasal dari luar negeri
2. Penghasilan dari luar negeri yang dibayarkan di Jepang atau dikirimkan ke Jepang

Terakhir, orang asing dengan status bukan penduduk atau non-residen ialah mereka yang punya alamat tinggal di luar negeri.

Cakupan Pajak Penghasilan non-residen hanyalah pendapatan dari bekerja di Jepang.

Cara hitung Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan pada tahun tersebut dan jumlah penghasilan yang kena pajak.

Di Jepang juga ada Pengembalian Pajak Penghasilan. Wajib pajak harus mengumpulkan laporan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan Pemotongan Pajak lalu menghitung jumlah Pajak Penghasilan yang benar.

Ohayo Jepang akan membahas mengenai Pengembalian Pajak Penghasilan lebih lanjut pada artikel terpisah.

Secara umum penghitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

1. Penghasilan - Biaya lain-lain = Jumlah penghasilan yang diterima (A)
2. Jumlah penghasilan yang diterima (A) - macam-macam pengurangan = Jumlah penghasilan yang kena pajak (B)
3. Jumlah penghasilan yang kena pajak (B) x persentase pajak

Persentase Pajak Penghasilan beragam tergantung dari penghasilan tahunan wajib pajak, rentangnya antara lima persen sampai 45 persen.

Baca juga: Jepang Berencana Tarik Pajak Turis di Destinasi Wisata Ini

Ilustrasi orang Jepang
Ilustrasi orang Jepang

2. Pajak Penduduk atau Pajak Residen

Pajak Penduduk dibayarkan tiap 1 Januari bagi orang yang tinggal di Jepang. Pajak ini dibayarkan kepada prefektur dan kantor kotamadya sesuai alamat tinggal di Jepang.

Jumlah pajak dihitung berdasarkan gaji yang diterima dari kantor mulai 1 Januari sampai 31 Desemper pada tahun sebelumnya atau jumlah pendapatan per kapita tanpa memandang jumlah gaji yang diterima.

Cara bayar Pajak Penduduk

Terdapat dua cara membayar Pajak Penduduk sebagai berikut:

1. Pembayaran pajak secara khusus: kantor tempat wajib pajak bekerja memotong gaji untuk Pajak Penduduk, kemudian kantor membayarkan pajak tersebut ke kantor pemerintah kota tinggal wajib pajak.

Karyawab wajib pajak tidak perlu lagi membayar sendiri Pajak Penduduk ke kantor pemerintah kota.

2. Pembayaran pajak secara umum: kantor pemerintah daerah/kota akan mengirimkan surat Pajak Penduduk ke rumah.

Wajib pajak membayar jumlah pajak yang tertera pada surat tersebut ke kantor pemerintah daerah.

Pajak Penduduk juga bisa dibayarkan di kantor pos atau minimarket. Biasanya cara bayar pajak bakal dicantumkan di surat Pajak Penduduk yang dikirim ke rumah.

Kondisi khusus terkait Pajak Penduduk

Wajib pajak harus membayar Pajak Penduduk setiap 1 Januari. 

Semisal wajib pajak hendak meninggalkan Jepang pada 2 Januari, mereka tetapi harus membayar Pajak Penduduk karena pada 1 Januari masih berada di Jepang.

Kemudian, apabila Pajak Penduduk dibayarkan oleh kantor tetapi karyawan itu berhenti kerja, maka Pajak Penduduk harus dibayarkan sendiri.

Bisa juga wajib pajak itu meminta kantor memotong gaji terakhir atau pesangon untuk membayar Pajak Penduduk.

Selanjutnya, bagi orang yang hendak meninggalkan Jepang tetapi tidak bisa membayar Pajak Penduduk, mereka harus menggunakan jasa agen pembayaran pajak di Jepang.

Agen itu nantinya membantu menguruskan pembayaran Pajak Penduduk.

Baca juga: Penyesuaian Pajak Akhir Tahun Saat Bekerja di Perusahaan Jepang

Dotonbori di Osaka, dipenuhi dengan toko oleh-oleh khas Jepang. (KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH)
Dotonbori di Osaka, dipenuhi dengan toko oleh-oleh khas Jepang. (KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH)

3. Pajak Konsumsi

Persentase Pajak Konsumsi sebesar 10 persen dikenakan bagi seseorang yang membeli barang atau menggunakan pelayanan di Jepang, misalnya menginap di hotel.

Sementara itu, seseorang yang membeli bahan makanan (kecuali minuman beralkohol dan makanan take away) akan dikenakan Pajak Konsumsi sebesar delapan persen.

Baca juga: 1 Oktober 2019, Tarif Pajak Konsumsi di Jepang Akan Naik

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.