Pindah kewarganegaraan ke Jepang atau disebut naturalisasi dapat dilakukan oleh pemohon yang memenuhi syarat umum dan dokumen permohonan naturalisasi.
Terdapat minimal enam syarat umum yang harus dipenuhi pemohon seperti telah berdomisili di Jepang minimal 5 tahun berturut-turut dan punya penghasilan atau penghidupan di Jepang.
Syarat umum untuk pindah kewarganegaraan Jepang selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini.
Selain syarat umum, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses naturalisasi, seperti dikutip dari situs web resmi Kementerian Kehakiman Jepang.
Dokumen yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada kewarganegaraan pemohon, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
Pemohon sebaiknya melakukan konsultasi dengan biro hukum setempat sebelum mengajukan permohonan naturalisasi.
Setidaknya berikut dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan naturalisasi di Jepang:
Baca juga: Cara Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Simak Syarat dan Dokumennya!
Sumber:
Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/EN/MINJI/minji78.html#a03)