Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Dokumen untuk Pindah Kewarganegaraan ke Jepang

Kompas.com - 26/Aug/2024, 16:33 WIB
Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)
Lihat Foto
Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)

Pindah kewarganegaraan ke Jepang atau disebut naturalisasi dapat dilakukan oleh pemohon yang memenuhi syarat umum dan dokumen permohonan naturalisasi.

Terdapat minimal enam syarat umum yang harus dipenuhi pemohon seperti telah berdomisili di Jepang minimal 5 tahun berturut-turut dan punya penghasilan atau penghidupan di Jepang.

Syarat umum untuk pindah kewarganegaraan Jepang selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini.

Selain syarat umum, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses naturalisasi, seperti dikutip dari situs web resmi Kementerian Kehakiman Jepang.

Dokumen yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada kewarganegaraan pemohon, hubungan keluarga, dan pekerjaan.

Pemohon sebaiknya melakukan konsultasi dengan biro hukum setempat sebelum mengajukan permohonan naturalisasi.

Setidaknya berikut dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan naturalisasi di Jepang:

  1. Aplikasi permohonan izin naturalisasi beserta foto pemohon
  2. Dokumen yang menjelaskan informasi umum tentang keluarga
  3. Pernyataan tujuan naturalisasi
  4. Resume
  5. Dokumen yang menjelaskan garis besar penghidupan
  6. Dokumen yang menjelaskan garis besar kegiatan usaha
  7. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
  8. Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan
  9. Dokumen yang membuktikan hubungan dengan orang tua
  10. Dokumen yang membuktikan pembayaran pajak
  11. Dokumen yang membuktikan penghasilan
  12. Dokumen yang membuktikan riwayat tempat tinggal

Baca juga: Cara Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Simak Syarat dan Dokumennya!

Sumber:
Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/EN/MINJI/minji78.html#a03)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads