Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Cara Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Simak Syarat dan Dokumennya!

Kompas.com - 24/Jun/2024, 08:30 WIB
Ilustrasi karyawan di Jepang berangkat kerja
Lihat Foto
Ilustrasi karyawan di Jepang berangkat kerja

Bila kamu sudah lama bekerja di Jepang dengan status warga negara Indonesia, mungkin saja ada keinginan untuk menjadi penduduk tetap negara ini.

Melansir situs resmi Kementerian Kehakiman Jepang; kewarganegaraan Jepang dapat diperoleh melalui tiga cara yaitu lahir di Jepang, notifikasi, dan naturalisasi.

Tentunya bila kamu warga negara Indonesia, cara untuk pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Jepang melalui naturalisasi.

Terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pindah jadi warga negara Jepang. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Berapa Biaya Sewa Mobil di Jepang untuk Wisatawan?

Syarat Umum Naturalisasi

Kamu harus memenuhi syarat umum agar dapat mengajukan proses naturalisasi menjadi warga negara Jepang.

1. Orang tersebut harus berdomisili di Jepang selama lima tahun atau lebih berturut-turut dan harus mempunyai status kependudukan yang sah selama jangka waktu yang ditentukan.

2. Orang tersebut harus berusia 20 tahun atau lebih, dan mempunyai kapasitas penuh untuk bertindak sesuai dengan hukum negara asalnya.

(Mulai 1 April 2022, orang tersebut harus berusia 18 tahun atau lebih dan mampu bertindak sesuai dengan hukum di negara asalnya.)

3. Orang tersebut harus berkelakuan lurus.

Penentuan perilaku akan didasarkan pada konvensi sosial dengan standar individu biasa dengan mempertimbangkan adanya catatan kriminal, status pembayaran pajaknya, dan apakah mereka telah meresahkan masyarakat.

4. Orang tersebut harus bisa mendapatkan penghidupan di Jepang. Kondisi ini akan dinilai berdasarkan kesatuan keluarga dalam mencari nafkah.

Bahkan jika pemohon tidak mempunyai penghasilan, tapi ada penghidupan yang aman dapat dijamin melalui harta benda atau keterampilan pasangan atau kerabatnya, maka kondisi ini akan terpenuhi.

5. Mereka yang ingin dinaturalisasi harus tidak mempunyai kewarganegaraan atau, pada prinsipnya, kehilangan kewarganegaraannya melalui naturalisasi.

Sebagai pengecualian, dalam kasus di mana kewarganegaraan suatu negara tidak dapat hilang terlepas dari niat orang tersebut, naturalisasi dapat diizinkan meskipun kondisi ini tidak terpenuhi

6. Mereka yang pernah atau telah membentuk atau tergabung dalam organisasi yang merencanakan atau menganjurkan penggulingan pemerintah Jepang tidak akan diberikan izin untuk melakukan naturalisasi.

Walau sudah memenuhi syarat minimum tersebut, naturalisasi belum tentu langsung dikabulkan.

Selain itu, beberapa syarat naturalisasi di atas telah dilonggarkan bagi warga negara asing yang mempunyai hubungan khusus dengan Jepang.

Misalnya lahir di Jepang, mempunyai pasangan berkewarganegaraan Jepang, serta anak berkewarganegaraan Jepang atau pernah berkewarganegaraan Jepang.

Baca juga: Biaya Transportasi di Jepang, Tiket Kereta Satuan Mulai dari Rp 2.000-an

Pengunjung di Sensoji, Asakusa, Tokyo, Jepang. (KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH)
Pengunjung di Sensoji, Asakusa, Tokyo, Jepang. (KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH)

Dokumen untuk Permohonan Naturalisasi

Dibutuhkan sejumlah dokumen untuk mengajukan naturalisasi.

1. Aplikasi rermohonan izin naturalisasi beserta foto pemohon
2. Dokumen yang menjelaskan informasi umum tentang keluarga
3. Pernyataan tujuan naturalisasi
4. Resume
5. Dokumen yang menjelaskan garis besar penghidupan
6. Dokumen yang menjelaskan garis besar kegiatan usaha
7. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
8. Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan
9. Dokumen yang membuktikan hubungan dengan orang tua
10. Dokumen yang membuktikan pembayaran pajak
11. Dokumen yang membuktikan penghasilan
12. Dokumen yang membuktikan riwayat tempat tinggal

Dokumen yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada kewarganegaraan pemohon, hubungan keluarga, dan pekerjaan.

Sebaiknya pemohon berkonsultasi dulu dengan dengan Biro Hukum atau Biro Hukum Regional sebelum mengajukan permohonan naturalisasi.

Baca juga: Biaya Khusus jika Datang Ke Rumah Sakit di Jepang Tanpa Surat Pengantar

Ilustrasi orang berjalan saat hujan di Tokyo.
Ilustrasi orang berjalan saat hujan di Tokyo.

Cara Mengajukan Naturalisasi

Orang yang ingin menjadi warga negara Jepang harus datang ke Biro Hukum atau Biro Hukum Daerah untuk mengajukan permohonan naturalisasi secara tertulis.

Bila orang tersebut berumur di bawah 15 tahun, mereka bisa datang bersama orang tua atau kuasa hukumnya.

Prosedur mengajukan naturalisasi mengutip dari Immigration Attorney yaitu:

1. Konsultasi dengan Divisi Kewarganegaraan di Biro Hukum setempat
2. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan
3. Ajukan permohonan secara langsung
4. Penerimaan permohonan naturalisasi di Biro Hukum
5. Biro Hukum memeriksa dokumen yang diajukan
6. Wawancara di Biro Hukum (beberapa bulan kemudian)
7. Naturalisasi dikabulkan oleh Menteri Kehakiman Jepang
8. Pengumuman melalui Berita Resmi
9. Pemohon menjadi WN Jepang berlaku sejak hari pengumuman
10. Sertifikat naturalisasi akan diterbitkan
11. Kembalikan kartu pendaftaran orang asing (alien registration card)
12. Laporan ke kantor kota untuk membuat pendaftaran keluarga
13. Ubah nama pada dokumen penting seperti rekening bank, SIM, dan lainnya

Baca juga: Berapa Biaya Hidup di Jepang?  Ini Perkiraannya..

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Close Ads