Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Rumah Sakit & Klinik

Biaya Khusus jika Datang Ke Rumah Sakit di Jepang Tanpa Surat Pengantar

Kompas.com - 18/10/2023, 18:06 WIB

 
OhayoJepang - Bagi warga negara asing, mendadak sakit dan harus berobat ke rumah sakit tentu menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi sebagian orang.

Di Jepang sejak Mei 2015 lalu diatur bahwa jika seseorang pergi ke rumah sakit tanpa membawa surat pengantar dari klinik, akan dikenakan biaya khusus di luar biaya pemeriksaan dan pengobatan. Apa saja biaya tersebut?

Biaya Khusus​

- 5,000 yen (setara Rp523ribu) atau lebih untuk kunjungan pertama (3,000 yen (setara Rp315 ribu) atau lebih untuk dokter gigi)

- 2,500 yen (setara Rp261 ribu) atau lebih untuk pemeriksaan ulang (1,500 yen (setara Rp158 ribu) atau lebih untuk dokter gigi)

Baca juga: Melepas Rindu Tanah Air di Festival Persahabatan Indonesia Jepang 2023

 

Sistem ini diterapkan untuk memperjelas pembagian tugas rumah sakit berdasarkan skala, di mana rumah sakit besar bertugas untuk menangani pasien darurat atau dengan penyakit yang berat.

Sedangkan rumah sakit dengan skala menengah kecil (termasuk klinik) bertugas untuk menangani pasien dengan penyakit yang ringan atau umum, seperti masuk angin.

Rumah sakit yang dapat mengenakan biaya khusus adalah rumah sakit dengan pelayanan medik spesialis dan rumah sakit dengan jumlah tempat tidur minimal 400 buah. 

- Rumah sakit umum dengan jumlah tempat tidur antara 200 hingga 400 buah: Tidak diharuskan (tergantung kebijakan pihak rumah sakit)

- Rumah sakit umum dan klinik dengan jumlah tempat tidur kurang dari 200 buah: Tidak ada biaya khusus

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.