Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Cara Ubah Visa Kerja Jadi Visa Tinggal Permanen di Jepang

Kompas.com - 8/Sep/2024, 20:00 WIB
Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)
Lihat Foto
Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)

Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)
Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO)

Warga negara asing di Jepang dengan status visa kerja dapat mengubah statusnya menjadi visa tinggal permanen atau permanent residence dengan syarat dan dokumen tertentu.

Sekilas penjelasan mengenai visa permanent residence di Jepang dapat kamu baca pada tautan ini.

Melansir situs web resmi Immigration Servies Agency Japan, dokumen yang harus diserahkan oleh pemilik status visa kerja untuk menjadi penduduk tetap Jepang sebagai berikut:

  • Formulir permohonan izin tinggal permanen
  • Foto (tinggi 4cm x lebar 3cm)
  • Pernyataan alasan pemohon memerlukan izin tinggal permanen di Jepang. Jika pemohon menulis dalam bahasa selain bahasa Jepang, diperlukan terjemahan.
  • Catatan kependudukan seluruh anggota keluarga (rumah tangga) termasuk pemohon
  • Setiap materi yang membuktikan pekerjaan pemohon atau orang yang mendukung pemohon
    (1) Jika Anda bekerja untuk sebuah perusahaan, dll.
     Surat keterangan kerja
    (2) Jika Anda wiraswasta, dll.
    a. Fotokopi SPT final
    b. Fotokopi izin usaha (jika ada)
    (3) Dalam kasus lain
  • Panduan terkait pekerjaan (format bebas) dan materi pendukung
  • Surat keterangan perpajakan (atau pembebasan pajak) pajak dalam negeri selama 5 tahun terakhir (mencantumkan total penghasilan dan status pembayaran pajak dalam satu tahun)
  • Surat Keterangan Setoran Pajak Dalam Negeri 5 tahun terakhir
    (Laporan penghasilan bruto dan status pembayaran pajak selama satu tahun)
  • Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon telah membayar pajak penduduk pada waktu yang tepat dalam 5 tahun terakhir
    (Fotokopi buku tabungan, kwitansi, dll.)
  • Surat Setoran Pajak untuk pemotongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan khusus untuk rekonstruksi, pajak penghasilan yang dihitung sendiri dan pajak penghasilan khusus untuk rekonstruksi, pajak konsumsi dan pajak konsumsi daerah, pajak warisan, dan pajak hadiah (Bagian 3)
  • Layar cetak “Catatan Pensiun Bulanan” dari Nenkin Net selama dua tahun terakhir atau “Nenkin Regular Mail” (menampilkan informasi catatan pensiun untuk seluruh periode)
  • Sertifikat penerimaan premi asuransi pensiun nasional (salinan) dua tahun terakhir
  • Kartu asuransi kesehatan (salinan)
  • Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (salinan)
  • Surat keterangan pembayaran premi (pajak) Jaminan Kesehatan Nasional dua tahun terakhir
  • Surat keterangan penerimaan premi (pajak) Jaminan Kesehatan Nasional (salinan) dua tahun terakhir
  • Sertifikat penerimaan premi asuransi kesehatan/asuransi pensiun karyawan (salinan) dua tahun terakhir
  • Surat keterangan pembayaran premi asuransi sosial atau formulir konfirmasi pembayaran (permohonan) asuransi sosial selama dua tahun terakhir (dalam kedua hal tersebut untuk membuktikan/mengkonfirmasi telah dilakukan pembayaran atau belum)
  • Setiap materi yang membuktikan harta kekayaan pemohon atau orang yang mendukung pemohon
    (1) Fotokopi buku tabungan tabungan
    (2) Sertifikat pendaftaran real estat
    (3) Hal-hal serupa dengan (1) dan (2) di atas sebagaimana mestinya.
    jaminan pribadi
    Materi yang berhubungan dengan penjamin
  • Materi terkait kontribusi ke Jepang (*hanya jika tersedia)
    (1) Salinan sertifikat penghargaan, surat penghargaan, sertifikat dekorasi, dan lain-lain.
    (2) Surat rekomendasi disiapkan oleh perwakilan perusahaan Anda, universitas, organisasi, dll.
    (3) Materi lain yang berkaitan dengan kontribusi di berbagai bidang surat kesepahaman 

Format seluruh dokumen yang diperlukan dapat diunggah di situs web resmi Immigration Servies Agency Japan, setelah itu kamu dapat mengirim dokumennya.

Sebagai aturan umum, dokumen yang diserahkan tidak dapat dikembalikan. 

Jika pemohon ingin agar dokumen asli yang sulit diperoleh dikembalikan, mohon ajukan permohonan ini pada saat mengajukan aplikasi.

Harap perhatikan bahwa setelah mengajukan aplikasi, pihak berwenang dapat meminta dokumen selain yang tercantum di halaman ini selama proses peninjauan.

Butuh waktu lebih kurang empat bulan untuk proses peninjauan permohonan penduduk tetap ini.

Saat pemberian izin tinggal tetap, diperlukan biaya sebesar 8.000 yen yang dibayar dengan materai. Tidak ada biaya untuk memperoleh izin tinggal.

Informasi tentang permanent residence di Jepang selengkapnya dapat dibaca di https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html

Baca juga: Cara Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Simak Syarat dan Dokumennya!


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads