Tinggal di Jepang dapat melalui berbagai visa termasuk permanent residence atau izin tinggal tetap sebagai penduduk permanen di Jepang.
Berbeda dengan naturalisasi atau pindah jadi warga negara Jepang, visa tinggal permanen memungkinkan kamu untuk tinggal dalam jangka waktu lama di Jepang tanpa mengubah kewarganegaraan.
Warga negara asing (WNA) yang mengajukan visa tinggal permanen, harus tinggal terus menerus di Jepang selama 10 tahun atau lebih.
Namun, mereka harus terus menerus tinggal di Jepang selama 5 tahun atau lebih dengan visa kerja atau visa tempat tinggal.
Visa kerja tersebut tidak termasuk Pelatihan Magang Teknis dan SSW No. 1.
Baca juga: Cara Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Simak Syarat dan Dokumennya!
Melansir Immigration Service Agency Japan, permanent residence adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehakiman Jepang ketika orang asing dengan status tempat tinggal ingin mengubah statusnya menjadi penduduk tetap dan dapat dianggap sebagai jenis izin untuk mengubah status tempat tinggal.
WNA yang telah diberikan izin permanent residence akan tinggal di Jepang dengan status tempat tinggal penduduk tetap.
Status tempat tinggal penduduk tetap tidak ada batasan aktivitas tempat tinggal atau jangka waktu tinggal.
Oleh karena itu, izin tinggal tetap memerlukan penyaringan yang lebih cermat daripada perubahan status tempat tinggal biasa.
Ada ketentuan khusus yang terpisah dari prosedur umum untuk izin mengubah status tempat tinggal.