Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Pengetahuan Dasar Mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang

Kompas.com - 16/Dec/2023, 16:16 WIB
Bekerja di Jepang, ini data pekerja asing di Negeri Sakura.
Lihat Foto
Bekerja di Jepang, ini data pekerja asing di Negeri Sakura.

Baca juga: Tokutei Gino No.1: Industri Perhotelan

Aturan yang harus dipatuhi oleh pihak pekerja

Setiap pekerja wajib mematuhi aturan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan (shugyo-kisoku). Beberapa contoh aturan ini meliputi tidak boleh terlambat kerja dan harus selalu tepat waktu, tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa izin selama jam kerja, bekerja dengan itikad baik dan mengikuti perintah atasan, dan sebagainya.

Perlu diingat bahwa aturan ini bisa berbeda-beda, tergantung pada perusahaan tempatmu bekerja. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pekerja bisa mendapatkan sanksi berupa pengurangan gaji (genkyu) atau bahkan pemecatan secara sepihak (chokai-kaiko). 

Jadi, pahami dan ikutilah aturan yang berlaku di tempat kerja, serta selalu perbaharui pengetahuanmu tentang undang-undang ketenagakerjaan.

Baca juga: Tokutei Gino No.1: Industri Penerbangan

Source: Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan 

(https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/koyou_roudou/roudouzenpan/roudouhou/index.html)

Bahasa Inggris: https://www.mhlw.go.jp/content/001065090.pdf

 

Provided by Karaksa Media Partner (15 Desember 2023)

Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.