Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Cuti Merawat Anak di Jepang buat Ayah dan Ibu, Dapat Tunjangan

Kompas.com - 20/Aug/2024, 20:30 WIB
Ilustrasi orang tua merawat anak.
Lihat Foto
Ilustrasi orang tua merawat anak.
  • Pekerja memliki Asuransi Ketenagakerjaan dan mendapatkan cuti merawat anak yang berusia kurang dari satu tahun
  • Telah bekerja selama 11 hari per bulan atau 80 jam kerja atau lebih dan menjadi dasar pembayaran gaji per bulan atau lebih dalam waktu dua tahun sebelum mulai cuti
  • Pendapatan selama cuti merawat anak menurun 80 persen dibandingkan dengan pendapatan sebelumnya

Kalau pekerja mengambil cuti merawat anak secara bertahap, uang tunjungan akan diberikan sampai cuti tahap kedua.

Pekerja dalam waktu kontrak yang tetap harus memenuhi satu syarat tambahan selain kedua syarat yang telah dijelaskan di atas.

Mereka harus memastikan bahwa kontrak kerja belum berakhir sampai anak berumur 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Aturan Cuti Melahirkan di Jepang dan Tunjangannya, Mencapai Rp 50 Juta-an

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads