Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Berapa Gaji Kerja di Shizuoka Jepang?

Kompas.com - 16/Sep/2024, 19:45 WIB
Pagar tinggi dipasang di area Mount Fuji Dream Bridge atau Jembatan Impian Gunung Fuji. (PIXABAY/TIEN NGUYEN)
Lihat Foto
Pagar tinggi dipasang di area Mount Fuji Dream Bridge atau Jembatan Impian Gunung Fuji. (PIXABAY/TIEN NGUYEN)

Sejumlah orang mungkin mengenal Prefefektur Shizuoka sebagai rumah Gunung Fuji. 

Di samping itu, Shizuoka juga terkenal sebagai prefektur dengan nilai pengiriman produk industri terbesar ke-4 di Jepang.

Melansir data situs web resmi pemerintah Prefektur Shizuoka, industri utama di Shizuoka yaitu peralatan transportasi sebanyak 28,1 persen.

Diikuti oleh industri peralatan listrik sebanyak 11,5 persen dari keseluruhan industri di Shizuoka.

Upah minimum berdasarkan industri di Prefektur Shizuoka termasuk dua industri utama tersebut sebagai berikut.

Nama industri Upah minimum industri per jam
Pembuatan bubur kertas (pulp), kertas, dan kertas olahan 786 yen atau Rp 86.313
Pembuatan ban, ban dalam, sabuk karet, selang karet, dan produk karet 915 yen atau Rp 100.479
Pembuatan besi dan baja, logam non-besi 1.012 yen atau Rp 111.130
Industri manufaktur mesin dan peralatan serba guna, mesin dan peralatan produksi, mesin dan peralatan komersial, dan mesin dan peralatan transportasi 1.028 yen atau Rp 112.728
Industri pembuatan suku cadang, perangkat, sirkuit elektronik, mesin dan peralatan listrik, mesin dan peralatan informasi dan komunikasi 997 yen atau Rp 109.329
Berbagai barang dagangan eceran 886 yen atau Rp 97.146

Upah Minimum Industri tersebut dapat menjadi acuan kisaran gaji pekerja di Prefektur Shizuoka pada bidang tertentu.

Pekerja tersebut harus berusia antara 18 sampai 65 tahun serta telah bekerja lebih dari enam bulan dan tidak sedang dalam proses memperoleh keterampilan/pelatihan kerja.

Cara hitung gaji pekerja yaitu [upah minimum] x [jam kerja].

Misalnya, pekerja bidang peralatan transportasi maka kisaran gajinya 164.480 yen atau Rp 18 juta-an.

Angka tersebut dengan catatan ia bekerja 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan bila ada empat minggu dalam sebulan.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Close Ads