Jepang juga menerapkan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku pada setiap prefektur. UMR di Prefektur Shizuoka yaitu 984 yen atau Rp 107.774 per jam.
Kisaran gaji UMR per bulan di Prefektur Shizuoka yaitu 157.440 atau Rp 17,2 juta-an.
Perusahaan diharuskan memilih upah minimum tertinggi antara UMR atau Upah Minimum Industri.
Sumber: