Banyak orang Indonesia punya impian buat tinggal di Jepang salah satunya karena adanya peluang kerja cukup besar.
Apalagi, Jepang sedang mengalami krisis populasi dan membutuhkan ratusan ribu tenaga kerja asing.
Bagi kamu yang sudah lama bekerja di Jepang dan punya keinginan untuk tinggal di sini tanpa harus jadi warga negara Jepang, ada caranya.
Caranya adalah dengan mengajukan visa Permanent Residence atau izin tinggal tetap.
Dengan visa ini, kamu bisa tinggal di Jepang selamanya tanpa perlu repot memperpanjang visa setiap beberapa tahun sekali.
Tapi, tentu saja mendapatkan visa tersebut tidak semudah itu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti sudah tinggal di Jepang minimal 10 tahun, punya penghasilan atau tabungan yang cukup, dan patuh pada aturan di Jepang.
Kalau kamu serius ingin menetap di Jepang dalam jangka panjang, yuk simak 13 hal penting yang wajib kamu tahu sebelum mengajukan Permanent Residence!
Baca juga:
Visa Permanent Residence memungkinkan WNA untuk tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan tanpa pembatasan aktivitas tertentu.
Hal itu berbeda dengan naturalisasi yang mengharuskan pemohon untuk mengganti kewarganegaraan menjadi Jepang.
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan visa Permanent Residence adalah kamu harus sudah tinggal di Jepang secara terus menerus selama 10 tahun atau lebih.
Istilah "beturut-turut" merujuk pada kondisi di mana warga negara asing tidak meninggalkan Jepang selama lebih dari 90 hari dalam satu kesempatan atau tidak lebih dari 150 hari dalam setahun.
Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka perhitungan durasi masa tinggal akan diulang dari awal setelah individu tersebut kembali ke Jepang.
Dalam kurun waktu 10 tahun tinggal di Jepang, kamu harus telah bekerja di Jepang selama minimal 5 tahun terturut-turut dengan status visa kerja atau status tempat tinggal yang diakui.
Pelatihan Magang Teknis dan SSW No. 1 tidak termasuk dalam perhitungan ini.
Visa di Jepang memiliki berbagai durasi masa berlaku, seperti 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun.
Pekerja asing di Jepang yang mau mengajukan visa Permanent Residence, pemohon harus memiliki visa dengan izin tinggal minimal 3 tahun.
WNA yang hanya memiliki visa dengan masa tinggal 1 tahun tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan itu.
Pemohon harus memenuhi kriteria umum berikut:
WNA harus memiliki pendapatan tahunan yang stabil, standar minimal 3 juta yen per tahun (Rp 320 juta-an|kurs 5/2/2025).
Jumlah saldo di rekening tabungan tidak menjadi faktor utama dalam penilaian.
Jika pendapatan tahunan di bawah angka tersebut, peluang disetujuinya permohonan visa akan lebih kecil.
Bila pemohon tidak memiliki pendapatan yang cukup, penghasilan rumah tangga secara keseluruhan dapat dipertimbangkan.
Jika pendapatan pemohon tidak mencukupi karena harus menanggung biaya hidup orang tua di negara asal, ada kemungkinan permohonan tetap dikabulkan jika tanggungan tersebut dihentikan.
Baca juga:
Tidak semua pemohon wajib memenuhi persyaratan umum di atas. Misalnya:
Beberapa kategori profesional bisa mendapatkan izin Permanent Residence kurang dari 10 tahun masa tinggal di Jepang, misalnya:
Saat diberikan izin tinggal tetap, pemohon harus membayar biaya 8.000 yen dengan materai. Namun, tidak ada biaya yang dikenakan selama proses pengajuan.
Dokumen yang harus disiapkan berbeda tergantung pada status kependudukan pemohon. Namun, secara umum meliputi:
Permohonan harus diajukan sebelum visa saat ini berakhir, sebaiknya satu tahun sebelumnya.
Jika masa berlaku visa hampir habis saat pengajuan masih diproses, pemohon harus mengajukan perpanjangan visa sementara.
Proses persetujuan Permanent Residence biasanya memakan waktu sekitar 4-6 bulan.
Aplikasi dapat diajukan oleh:
Jika pemohon tidak bisa mengajukan sendiri, beberapa pihak dapat membantu, seperti:
Beberapa keuntungan memiliki visa Permanent Residence alias menjadi warga tetap Jepang seperti berikut:
Menjadi penduduk tetap di Jepang memerlukan perencanaan matang dan pemenuhan syarat yang cukup ketat.
Jika berencana tinggal jangka panjang di Jepang, pastikan untuk memahami ketentuan yang berlaku.
Siapkan juga dokumen dengan baik agar peluang mendapatkan visa Permanent Residence lebih besar.
Baca juga:
Sumber:
View this post on Instagram