Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Mau Tinggal di Jepang Selamanya? Ini 13 Hal yang Wajib Diketahui soal Visa Penduduk Tetap

Kompas.com - 06/02/2025, 09:05 WIB

Banyak orang Indonesia punya impian buat tinggal di Jepang salah satunya karena adanya peluang kerja cukup besar.

Apalagi, Jepang sedang mengalami krisis populasi dan membutuhkan ratusan ribu tenaga kerja asing.

Bagi kamu yang sudah lama bekerja di Jepang dan punya keinginan untuk tinggal di sini tanpa harus jadi warga negara Jepang, ada caranya.

Caranya adalah dengan mengajukan visa Permanent Residence atau izin tinggal tetap.

Dengan visa ini, kamu bisa tinggal di Jepang selamanya tanpa perlu repot memperpanjang visa setiap beberapa tahun sekali.

Tapi, tentu saja mendapatkan visa tersebut tidak semudah itu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti sudah tinggal di Jepang minimal 10 tahun, punya penghasilan atau tabungan yang cukup, dan patuh pada aturan di Jepang.

Kalau kamu serius ingin menetap di Jepang dalam jangka panjang, yuk simak 13 hal penting yang wajib kamu tahu sebelum mengajukan Permanent Residence!

Baca juga:

Ilustrasi rumah di Jepang.
Ilustrasi rumah di Jepang.

1. Apa Itu Visa Permanent Residence?

Visa Permanent Residence memungkinkan WNA untuk tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan tanpa pembatasan aktivitas tertentu.

Hal itu berbeda dengan naturalisasi yang mengharuskan pemohon untuk mengganti kewarganegaraan menjadi Jepang.

2. Syarat Lama Tinggal di Jepang

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan visa Permanent Residence adalah kamu harus sudah tinggal di Jepang secara terus menerus selama 10 tahun atau lebih.

Istilah "beturut-turut" merujuk pada kondisi di mana warga negara asing tidak meninggalkan Jepang selama lebih dari 90 hari dalam satu kesempatan atau tidak lebih dari 150 hari dalam setahun.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka perhitungan durasi masa tinggal akan diulang dari awal setelah individu tersebut kembali ke Jepang.

Sejumlah pekerja berjalan di depan Pintu Keluar Utara Marunouchi Stasiun Tokyo.
Sejumlah pekerja berjalan di depan Pintu Keluar Utara Marunouchi Stasiun Tokyo.

3. Bekerja di Jepang Minimal 5 Tahun

Dalam kurun waktu 10 tahun tinggal di Jepang, kamu harus telah bekerja di Jepang selama minimal 5 tahun terturut-turut dengan status visa kerja atau status tempat tinggal yang diakui.

Pelatihan Magang Teknis dan SSW No. 1 tidak termasuk dalam perhitungan ini.

Visa di Jepang memiliki berbagai durasi masa berlaku, seperti 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun.

Pekerja asing di Jepang yang mau mengajukan visa Permanent Residence, pemohon harus memiliki visa dengan izin tinggal minimal 3 tahun.

WNA yang hanya memiliki visa dengan masa tinggal 1 tahun tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan itu.

4. Persyaratan Umum

Pemohon harus memenuhi kriteria umum berikut:

  • Berperilaku baik: Tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum.
  • Memiliki aset atau keterampilan yang cukup: Harus mampu menghidupi diri sendiri tanpa menjadi beban bagi masyarakat.
  • Dianggap sesuai dengan kepentingan Jepang: Harus sudah tinggal secara legal di Jepang dalam periode tertentu serta memenuhi kewajiban publik seperti pembayaran pajak dan asuransi.

5. Pendapatan Tahunan Minimal 3 Juta Yen

WNA harus memiliki pendapatan tahunan yang stabil, standar minimal 3 juta yen per tahun (Rp 320 juta-an|kurs 5/2/2025).

Jumlah saldo di rekening tabungan tidak menjadi faktor utama dalam penilaian.

Jika pendapatan tahunan di bawah angka tersebut, peluang disetujuinya permohonan visa akan lebih kecil.

Bila pemohon tidak memiliki pendapatan yang cukup, penghasilan rumah tangga secara keseluruhan dapat dipertimbangkan.

Jika pendapatan pemohon tidak mencukupi karena harus menanggung biaya hidup orang tua di negara asal, ada kemungkinan permohonan tetap dikabulkan jika tanggungan tersebut dihentikan.

Baca juga:

Ilustrasi seorang pekerja memegang dokumen cetak.
Ilustrasi seorang pekerja memegang dokumen cetak.

6. Ketentuan Khusus untuk Beberapa Status Visa

Tidak semua pemohon wajib memenuhi persyaratan umum di atas. Misalnya:

  • Pasangan atau anak dari WN Jepang, penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus tidak harus memenuhi syarat masa tinggal 10 tahun.
  • Pengungsi atau penerima status perlindungan khusus tidak perlu memenuhi syarat aset atau keterampilan.

7. Kriteria Masa Tinggal Khusus untuk Profesi Tertentu

Beberapa kategori profesional bisa mendapatkan izin Permanent Residence kurang dari 10 tahun masa tinggal di Jepang, misalnya:

  • Highly Skilled Professional (HSP) dengan 80 poin atau lebih: Bisa mengajukan setelah 1 tahun tinggal di Jepang.
  • Highly Skilled Professional dengan 70 poin atau lebih: Bisa mengajukan setelah 3 tahun tinggal di Jepang.
  • Orang yang berjasa bagi Jepang dalam bidang ekonomi, sosial, budaya: Bisa mengajukan setelah 5 tahun tinggal di Jepang.

8. Biaya Pengajuan Visa Permanent Residence

Saat diberikan izin tinggal tetap, pemohon harus membayar biaya 8.000 yen dengan materai. Namun, tidak ada biaya yang dikenakan selama proses pengajuan.

Ilustrasi pekerja di Jepang mengisi formulir pajak.
Ilustrasi pekerja di Jepang mengisi formulir pajak.

9. Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang harus disiapkan berbeda tergantung pada status kependudukan pemohon. Namun, secara umum meliputi:

  • Formulir aplikasi
  • Dokumen identitas (paspor dan residence card)
  • Bukti penghasilan atau aset
  • Surat rekomendasi dari tempat kerja atau institusi terkait
  • Bukti pembayaran pajak dan asuransi

10. Periode Pengajuan dan Proses Persetujuan

Permohonan harus diajukan sebelum visa saat ini berakhir, sebaiknya satu tahun sebelumnya.

Jika masa berlaku visa hampir habis saat pengajuan masih diproses, pemohon harus mengajukan perpanjangan visa sementara. 

Proses persetujuan Permanent Residence biasanya memakan waktu sekitar 4-6 bulan.

11. Siapa yang Bisa Mengajukan Aplikasi?

Aplikasi dapat diajukan oleh:

  • Pemohon sendiri (WNA yang ingin tinggal permanen di Jepang)
  • Perwakilan hukum pemohon (orang tua, wali, atau perwalian dewasa jika pemohon tidak bisa mengurus sendiri)
  • Agen resmi (pengacara atau staf institusi yang terkait dengan pemohon)

Gedung-gedung tinggi di Tokyo, Jepang.
Gedung-gedung tinggi di Tokyo, Jepang.

12. Agen yang Bisa Membantu Pengajuan

Jika pemohon tidak bisa mengajukan sendiri, beberapa pihak dapat membantu, seperti:

  • Perusahaan tempat pemohon bekerja
  • Organisasi yang mengawasi kegiatan tenaga kerja asing
  • Pengacara atau biro administrasi hukum yang terdaftar di kantor imigrasi Jepang

13. Keunggulan Visa Permanent Residence

Beberapa keuntungan memiliki visa Permanent Residence alias menjadi warga tetap Jepang seperti berikut:

  • Tidak ada batasan masa tinggal
  • Bisa bekerja pada bidang apa saja
  • Lebih mudah mendirikan perusahaan
  • Lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank
  • Pasangan dan anak pemegang visa Permanent Residence juga bisa mengajukan visa ini
  • Tetap bisa tinggal di Jepang walau sudah bercerai dari pasangan WN Jepang

Menjadi penduduk tetap di Jepang memerlukan perencanaan matang dan pemenuhan syarat yang cukup ketat.

Jika berencana tinggal jangka panjang di Jepang, pastikan untuk memahami ketentuan yang berlaku.

Siapkan juga dokumen dengan baik agar peluang mendapatkan visa Permanent Residence lebih besar.

Baca juga:

Sumber:

  • Kementerian Kehakiman Jepang
    https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html
    https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html
  • Kantor Hukum Keimigrasian Samurai (https://samurai-law.com/indonesia/sub08.html)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.