Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Mau Tinggal di Jepang Selamanya? Ini 13 Hal yang Wajib Diketahui soal Visa Penduduk Tetap

Kompas.com - 06/02/2025, 09:05 WIB

1. Apa Itu Visa Permanent Residence?

Visa Permanent Residence memungkinkan WNA untuk tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan tanpa pembatasan aktivitas tertentu.

Hal itu berbeda dengan naturalisasi yang mengharuskan pemohon untuk mengganti kewarganegaraan menjadi Jepang.

2. Syarat Lama Tinggal di Jepang

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan visa Permanent Residence adalah kamu harus sudah tinggal di Jepang secara terus menerus selama 10 tahun atau lebih.

Istilah "beturut-turut" merujuk pada kondisi di mana warga negara asing tidak meninggalkan Jepang selama lebih dari 90 hari dalam satu kesempatan atau tidak lebih dari 150 hari dalam setahun.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka perhitungan durasi masa tinggal akan diulang dari awal setelah individu tersebut kembali ke Jepang.

Sejumlah pekerja berjalan di depan Pintu Keluar Utara Marunouchi Stasiun Tokyo.
Sejumlah pekerja berjalan di depan Pintu Keluar Utara Marunouchi Stasiun Tokyo.

3. Bekerja di Jepang Minimal 5 Tahun

Dalam kurun waktu 10 tahun tinggal di Jepang, kamu harus telah bekerja di Jepang selama minimal 5 tahun terturut-turut dengan status visa kerja atau status tempat tinggal yang diakui.

Pelatihan Magang Teknis dan SSW No. 1 tidak termasuk dalam perhitungan ini.

Visa di Jepang memiliki berbagai durasi masa berlaku, seperti 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun.

Pekerja asing di Jepang yang mau mengajukan visa Permanent Residence, pemohon harus memiliki visa dengan izin tinggal minimal 3 tahun.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.