Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan visa Permanent Residence adalah kamu harus sudah tinggal di Jepang secara terus menerus selama 10 tahun atau lebih.
Istilah "beturut-turut" merujuk pada kondisi di mana warga negara asing tidak meninggalkan Jepang selama lebih dari 90 hari dalam satu kesempatan atau tidak lebih dari 150 hari dalam setahun.
Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka perhitungan durasi masa tinggal akan diulang dari awal setelah individu tersebut kembali ke Jepang.
Dalam kurun waktu 10 tahun tinggal di Jepang, kamu harus telah bekerja di Jepang selama minimal 5 tahun terturut-turut dengan status visa kerja atau status tempat tinggal yang diakui.
Pelatihan Magang Teknis dan SSW No. 1 tidak termasuk dalam perhitungan ini.
Visa di Jepang memiliki berbagai durasi masa berlaku, seperti 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun.
Pekerja asing di Jepang yang mau mengajukan visa Permanent Residence, pemohon harus memiliki visa dengan izin tinggal minimal 3 tahun.
WNA yang hanya memiliki visa dengan masa tinggal 1 tahun tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan itu.
Pemohon harus memenuhi kriteria umum berikut:
WNA harus memiliki pendapatan tahunan yang stabil, standar minimal 3 juta yen per tahun (Rp 320 juta-an|kurs 5/2/2025).