Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Cara Pindah ke Jepang Lewat Naturalisasi, Syarat dan Tantangan untuk WNI

Kompas.com - 19/08/2025, 18:52 WIB

Salah satu cara pindah ke Jepang adalah dengan mengajukan naturalisasi untuk menjadi warga negara.

Namun, pindah ke Jepang bukan hanya soal keberangkatan awal, melainkan juga masa depan.

Mulai dari urusan visa, izin tinggal permanen, hingga keinginan menjadi warga negara Jepang.

Semua itu jadi pertimbangan setelah melewati tahun-tahun adaptasi.

Motivasinya beragam, ada yang demi keluarga, karier, atau sekadar ingin merasa lebih stabil dalam menjalani hidup di Jepang.

Namun, proses naturalisasi di Jepang terkenal ketat.

Meski begitu, bagi sebagian orang Indonesia, langkah ini tetap dianggap mungkin dilakukan.

Artikel ini akan membahas arti menjadi warga negara Jepang, syarat-syaratnya, hingga pengalaman umum yang dialami orang Indonesia.

Baca juga:

Warga Jepang mengunjungi World Expo 2025 Osaka pada 13 April 2025.
Warga Jepang mengunjungi World Expo 2025 Osaka pada 13 April 2025.

Apa Arti Menjadi Warga Negara Jepang?

Menjadi warga negara Jepang atau kika (帰化) adalah proses hukum yang memberikan kewarganegaraan Jepang kepada seorang warga asing.

Dengan status ini, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti orang Jepang asli.

Beberapa di antaranya adalah hak untuk memilih dalam pemilu, akses layanan publik tanpa batasan, serta terbebas dari masalah perpanjangan visa.

Namun, Jepang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Artinya, orang Indonesia yang ingin naturalisasi harus siap melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini sering menjadi dilema besar karena menyangkut ikatan keluarga, tanah air, dan identitas.

Apa Syarat Dasar untuk Naturalisasi?

Kementerian Kehakiman Jepang atau Homushō menetapkan syarat dasar yang berlaku untuk semua warga asing.

Meskipun prosesnya panjang dan penuh dokumen, tujuannya adalah memastikan bahwa pemohon benar-benar terintegrasi dengan masyarakat Jepang.

Berikut ringkasannya:

  1. Residensi: Tinggal di Jepang minimal lima tahun berturut-turut dengan status visa yang sah.

  2. Perilaku Baik: Tidak memiliki catatan kriminal serius, patuh hukum, serta tertib dalam pembayaran pajak dan asuransi.

  3. Stabilitas Finansial: Mampu membiayai diri sendiri dan keluarga, baik melalui pekerjaan tetap atau tabungan yang cukup.

  4. Kesediaan Melepaskan Kewarganegaraan Asal: Termasuk kewarganegaraan Indonesia.

  5. Integrasi dan Bahasa Jepang: Meski tidak ada standar resmi JLPT, semua dokumen dan wawancara dilakukan dalam bahasa Jepang.

Syarat-syarat ini sering menjadi tantangan, terutama soal dokumen, stabilitas kerja, dan bahasa.

Apa yang Didapat dan Apa yang Ditinggalkan?

Menjadi warga negara Jepang berarti mendapatkan rasa aman yang lebih besar.

Seseorang tidak perlu lagi khawatir soal perpanjangan visa, bisa lebih mudah mengakses kredit perumahan, hingga punya hak penuh dalam masyarakat.

Namun, di sisi lain, kehilangan kewarganegaraan Indonesia bukan hal yang ringan.

Hal itu berpengaruh pada urusan warisan, hak kepemilikan properti, hingga perasaan keterikatan dengan tanah air.

Karena itu, sebagian orang lebih memilih jalur izin tinggal permanen atau eijūken.

Dengan status ini, mereka bisa tinggal di Jepang tanpa batas waktu, tetapi tetap mempertahankan paspor Indonesia.

Bagi banyak orang, ini dianggap sebagai pilihan tengah yang lebih realistis.

Ilustrasi orang Indonesia magang di Jepang. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI.
Ilustrasi orang Indonesia magang di Jepang. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI.

Bagaimana Pengalaman Orang Indonesia di Jepang?

Banyak orang Indonesia mulai mempertimbangkan naturalisasi setelah lama tinggal di Jepang.

Biasanya setelah menikah, membesarkan anak, atau bekerja dalam jangka panjang.

Bagi yang menikah dengan warga Jepang, aturan khusus berlaku: tiga tahun menikah dan satu tahun tinggal di Jepang sudah bisa mengajukan permohonan.

Meski begitu, tidak sedikit yang memilih tetap memakai visa spouse of Japanese national karena keberatan harus melepas kewarganegaraan Indonesia.

Di sisi lain, pekerja profesional seperti di bidang IT, teknik, atau caregiving juga mulai melirik opsi ini setelah mendapat kontrak tetap.

Prosesnya bisa memakan waktu lebih dari setahun, mulai dari pengajuan dokumen hingga wawancara dengan pihak Homushō.

Kendala lain yang sering muncul adalah soal bahasa.

Semua dokumen mulai dari akta kelahiran hingga catatan pajak, harus diterjemahkan ke bahasa Jepang, dan biayanya tidak murah.

Banyak orang Indonesia akhirnya mengandalkan komunitas, kelompok diaspora, atau organisasi multikultural untuk mendapatkan informasi dan bantuan.

Bagi orang Indonesia, memahami cara pindah ke Jepang hingga proses naturalisasi bukan hanya soal hukum, melainkan juga identitas dan masa depan keluarga.

Proses kika memang jelas tertulis, tetapi kenyataannya penuh tantangan, baik administratif maupun emosional.

Meski begitu, pilihan tetap terbuka: naturalisasi penuh atau izin tinggal permanen.

Keduanya menawarkan stabilitas, tetapi dengan konsekuensi berbeda.

Pada akhirnya, keputusan ada di tangan masing-masing, sesuai kesiapan pribadi dan keluarga.

Sumber:

  • Immigration Lawyer (https://immigration-lawyer.co.jp/column/%E7%B0%A1%E6%98%93%E5%B8%B0%E5%8C%96%E3%81%AE%E9%81%A9%E5%BF%9C%E8%A6%81%E4%BB%B6/?language=eng&)
  • Kementerian Kehakiman Jepang
    https://www.moj.go.jp/ENGLISH/information/tnl-01.html
    https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html
    https://houmukyoku.moj.go.jp/tokyo/page000001_00194.html
  • Japanese Law Translation (https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/4366/en)

Penulis: Karaksa Media Partner (Agustus 2025)

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.