Menjadi warga negara Jepang atau kika (帰化) adalah proses hukum yang memberikan kewarganegaraan Jepang kepada seorang warga asing.
Dengan status ini, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti orang Jepang asli.
Beberapa di antaranya adalah hak untuk memilih dalam pemilu, akses layanan publik tanpa batasan, serta terbebas dari masalah perpanjangan visa.
Namun, Jepang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Artinya, orang Indonesia yang ingin naturalisasi harus siap melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Hal ini sering menjadi dilema besar karena menyangkut ikatan keluarga, tanah air, dan identitas.
Kementerian Kehakiman Jepang atau Homushō menetapkan syarat dasar yang berlaku untuk semua warga asing.
Meskipun prosesnya panjang dan penuh dokumen, tujuannya adalah memastikan bahwa pemohon benar-benar terintegrasi dengan masyarakat Jepang.
Berikut ringkasannya:
Residensi: Tinggal di Jepang minimal lima tahun berturut-turut dengan status visa yang sah.