Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Cara Pindah ke Jepang Lewat Naturalisasi, Syarat dan Tantangan untuk WNI

Kompas.com - 19/08/2025, 18:52 WIB

Apa Arti Menjadi Warga Negara Jepang?

Menjadi warga negara Jepang atau kika (帰化) adalah proses hukum yang memberikan kewarganegaraan Jepang kepada seorang warga asing.

Dengan status ini, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti orang Jepang asli.

Beberapa di antaranya adalah hak untuk memilih dalam pemilu, akses layanan publik tanpa batasan, serta terbebas dari masalah perpanjangan visa.

Namun, Jepang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Artinya, orang Indonesia yang ingin naturalisasi harus siap melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini sering menjadi dilema besar karena menyangkut ikatan keluarga, tanah air, dan identitas.

Apa Syarat Dasar untuk Naturalisasi?

Kementerian Kehakiman Jepang atau Homushō menetapkan syarat dasar yang berlaku untuk semua warga asing.

Meskipun prosesnya panjang dan penuh dokumen, tujuannya adalah memastikan bahwa pemohon benar-benar terintegrasi dengan masyarakat Jepang.

Berikut ringkasannya:

  1. Residensi: Tinggal di Jepang minimal lima tahun berturut-turut dengan status visa yang sah.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.