Terdapat beberapa tipe pekerja di Jepang berdasarkan kontraknya, salah satunya pekerja kontrak atau karyawan kontrak dalam waktu tertentu (PKWT).
Melansir "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, pekerja kontrak wajib bekerja di suatu perusahaan selama periode tertentu yang ditentukan pada kontrak.
Kalau periode kerja sudah selesai, maka kontrak kerja resmi berhenti.
Periode kontrak kerja dapat diperpanjang, biasanya maksimal perpanjangan tiga tahun dalam satu kali periode kontrak.
Namun, periode tersebut bisa berbeda karena adanya sejumlah pengecualian.
Baca juga: Mau Kerja di Jepang? Ketahui Dulu 4 Tipe Pekerja di Ini
Mengutip buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (Revisi April 2023); karyawan kontrak (PKWT) diperlakukan dengan buruk dibandingkan dengan karyawan tetap (PKWTT) dalam banyak kasus.
Disarankan untuk mempertimbangkan dengan cermat ketika diminta beralih menjadi karyawan kontrak karena alasan seperti "kinerja bisnis yang buruk".
Karyawan kontrak tetap dianggap sebagai pekerja berdasarkan berbagai undang-undang ketenagakerjaan di Jepang.
Berarti karyawan kontrak berhak mengambil cuti tahunan berbayar serta dilindungi oleh Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kesehataan, dan Asuransi Pensiun Karyawan selama memenuhi syarat.
Baca juga: Aturan Kerja di Jepang dari Jam Kerja sampai Cuti Tahunan Berbayar
Terdapat dua aturan terkait kontrak kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang (Labor Contracts Act).
Pertama, perubahan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 18).
Pekerja dapat meminta kontraknya diubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan syarat:
Aturan itu berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu yang dimulai (diperbarui) pada 1 April 2013 atau setelahnya.
Kedua, pembentukan hukum “doktrin non-pembaruan” (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 1).
Doktrin “non-pembaruan” yang ditetapkan dalam preseden Mahkamah Agung ditetapkan sebagaimana adanya dalam hukum, dan non-pembaruan oleh perusahaan tidak diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu.
Penjelasan tentang aturan kedua dapat dibaca selengkapnya di buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (Revisi April 2023) halaman 51-53.
Baca juga: Aturan Pajak Penghasilan di Jepang, Pekerja Asing juga Harus Bayar
Gaji dan benefit yang didapatkan oleh karyawan suatu perusahaan tergantung pada pekerjaan atau tanggung jawab yang harus diemban, tidak memandang status pekerjaan mereka.
Perusahaan di Jepang dilarang memberi gaji, benefit, maupun perlakuan yang berbeda dengan alasan mereka adalah karyawan kontrak, pekerja paruh waktu, atau pekerja outsourcing.
Perilaku seperti itu dapat dianggap sebagai perbedaan perlakuan yang tidak adil.
Pekerja kontrak, paruh waktu, maupun outsourcing dapat meminta penjelasan kepada HR perusahaan bila merasa diperlakukan tidak adil atau tidak wajar.
Perusahaan wajib menjelaskan kepada bagaimana dan mengapa ada perbedaan perlakuan antara karyawan tetap dengan tipe pekerja lainnya.
Pemutusan hubungan kerja atas permintaan pekerja disebut pengunduran diri (resign).
Biasanya, kontrak kerja secara otomatis berakhir setelah periode kerja selesai sesuai kontrak untuk karyawan kontrak.
Ketika perusahaan menginginkan karyawan kontrak untuk terus bekerja, perlu membuat kontrak kerja baru.
Periode kerja karyawan kontrak ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa perjanjian berlangsung, kecuali terjadi hal yang tidak dapat dielakkan (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 17).
Perusahaan harus memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya ketika tidak memperpanjang kontrak karyawan kontrak dengan syarat:
Pekerja akan mendapatkan tunjangan setelah tidak lagi bekerja bila terdaftar Asuransi Ketenagakerjaan.
Syaratnya, masa kerja minimal 11 hari atau 80 jam selama lebih dari 12 bulan dalam dua tahun sebelum tanggal pengunduran diri.
Namun, bila pekerja di-PHK karena perusahaan bangkrut, pensiun tidak sukarela, atau kontrak kerja waktu tertentu tidak diperpanjang maka syarat mendapatkan tunjangan:
Waktu dan jumlah tunjangan bervariasi tergantung alasan PHK.
Perusahaan harus membuat surat PHK ketika seorang pekerja mengundurkan diri dari perusahaan selanjutnya dikirim ke Hello Work.
Pembayaran tunjangan dimulai total tujuh hari setelah surat tersebut diterima Hello Work.
Menambahkan dari "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, periode pemberian tunjangan umumnya 90 sampai 330 hari.
Baca juga: Layanan Cari Kerja di Jepang dengan Hello Work
Sumber:
(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)