Perusahaan wajib menjelaskan kepada bagaimana dan mengapa ada perbedaan perlakuan antara karyawan tetap dengan tipe pekerja lainnya.
Pemutusan hubungan kerja atas permintaan pekerja disebut pengunduran diri (resign).
Biasanya, kontrak kerja secara otomatis berakhir setelah periode kerja selesai sesuai kontrak untuk karyawan kontrak.
Ketika perusahaan menginginkan karyawan kontrak untuk terus bekerja, perlu membuat kontrak kerja baru.
Periode kerja karyawan kontrak ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa perjanjian berlangsung, kecuali terjadi hal yang tidak dapat dielakkan (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 17).
Perusahaan harus memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya ketika tidak memperpanjang kontrak karyawan kontrak dengan syarat:
Pekerja akan mendapatkan tunjangan setelah tidak lagi bekerja bila terdaftar Asuransi Ketenagakerjaan.
Syaratnya, masa kerja minimal 11 hari atau 80 jam selama lebih dari 12 bulan dalam dua tahun sebelum tanggal pengunduran diri.
Namun, bila pekerja di-PHK karena perusahaan bangkrut, pensiun tidak sukarela, atau kontrak kerja waktu tertentu tidak diperpanjang maka syarat mendapatkan tunjangan: