Perusahaan di Jepang dilarang memberi gaji, benefit, maupun perlakuan yang berbeda dengan alasan mereka adalah karyawan kontrak, pekerja paruh waktu, atau pekerja outsourcing.
Perilaku seperti itu dapat dianggap sebagai perbedaan perlakuan yang tidak adil.
Pekerja kontrak, paruh waktu, maupun outsourcing dapat meminta penjelasan kepada HR perusahaan bila merasa diperlakukan tidak adil atau tidak wajar.
Perusahaan wajib menjelaskan kepada bagaimana dan mengapa ada perbedaan perlakuan antara karyawan tetap dengan tipe pekerja lainnya.
Pemutusan hubungan kerja atas permintaan pekerja disebut pengunduran diri (resign).
Biasanya, kontrak kerja secara otomatis berakhir setelah periode kerja selesai sesuai kontrak untuk karyawan kontrak.
Ketika perusahaan menginginkan karyawan kontrak untuk terus bekerja, perlu membuat kontrak kerja baru.
Periode kerja karyawan kontrak ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa perjanjian berlangsung, kecuali terjadi hal yang tidak dapat dielakkan (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 17).
Perusahaan harus memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya ketika tidak memperpanjang kontrak karyawan kontrak dengan syarat: