Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Kerja Kontrak di Jepang? Ini 5 Aturan Penting dari Periode Kontrak sampai Tunjangan Setelah PHK

Kompas.com - 21/08/2024, 16:35 WIB

Berarti karyawan kontrak berhak mengambil cuti tahunan berbayar serta dilindungi oleh Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kesehataan, dan Asuransi Pensiun Karyawan selama memenuhi syarat.

Baca juga: Aturan Kerja di Jepang dari Jam Kerja sampai Cuti Tahunan Berbayar

2. Aturan perjanjian kerja waktu tertentu

Terdapat dua aturan terkait kontrak kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang (Labor Contracts Act).

Pertama, perubahan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 18).

Pekerja dapat meminta kontraknya diubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan syarat:

  • Perjanjian kerja waktu tertentu telah diperbarui berulang kali oleh perusahaan yang sama selama total lima tahun atau lebih.

Aturan itu berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu yang dimulai (diperbarui) pada 1 April 2013 atau setelahnya.

Kedua, pembentukan hukum “doktrin non-pembaruan” (Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang Pasal 1).

Doktrin “non-pembaruan” yang ditetapkan dalam preseden Mahkamah Agung ditetapkan sebagaimana adanya dalam hukum, dan non-pembaruan oleh perusahaan tidak diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu.

Penjelasan tentang aturan kedua dapat dibaca selengkapnya di buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (Revisi April 2023) halaman 51-53.

Baca juga: Aturan Pajak Penghasilan di Jepang, Pekerja Asing juga Harus Bayar

Ilustrasi wawancara kerja dengan perusahaan Jepang.
Ilustrasi wawancara kerja dengan perusahaan Jepang.

3. Hak bila diperlakukan tidak adil

Gaji dan benefit yang didapatkan oleh karyawan suatu perusahaan tergantung pada pekerjaan atau tanggung jawab yang harus diemban, tidak memandang status pekerjaan mereka.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.