Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Aturan Kerja di Jepang dari Jam Kerja sampai Cuti Tahunan Berbayar

Kompas.com - 31/Jul/2024, 18:18 WIB
Young asian manager in blue suit asks a candidates profile during an interview. The atmosphere of job interview in the modern office.
Lihat Foto
Young asian manager in blue suit asks a candidates profile during an interview. The atmosphere of job interview in the modern office.

Jepang memiliki tata tertib terkait waktu kerja, istirahat, sampai cuti tahunan yang harus ditaati oleh seluruh perusahaan.

Aturan pekerjaan tersebut tertera dengan jelas di berbagai buku panduan kerja dan situs resmi pemerintah Jepang.

Salah satu panduan yang dapat kamu baca ialah "Buku Panduan Hidup dan Kerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang.

Simak aturan umum mengenai jam kerja, istirahat, hari libur, dan cuti tahunan di perusahaan di Jepang berikut.

Baca juga: Cara Kerja di Jepang sebagai SSW atau Pekerja Berketerampilan Spesifik

1. Jam kerja

Jepang memiliki undang-undang yang menentukan bahwa total jam kerja satu hari maksimal delapan jam dan total satu minggu maksimal 40 jam.

Kalau tempat kerja kamu meminta kamu untuk berkerja di luar jam kerja yang sudah ditetapkan secara hukum, kamu berhak mendapatkan uang lembur.

2. Istirahat

Seluruh karyawan di Jepang berhak mendapatkan waktu istirahat.

Kalau jam kerja dalam satu hari melebihi enam jam, karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat paling sedikit 45 menit.

Kalau jam kerja pada satu hari melebihi delapan jam, pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat paling sedikit 60 menit.

Ilustrasi wawancara kerja online dengan perusahaan Jepang. (KARAKSA MEDIA PARTNER)
Ilustrasi wawancara kerja online dengan perusahaan Jepang. (KARAKSA MEDIA PARTNER)

3. Hari libur

Sesuai dengan undang-undang Jepang, seluruh tempat kerja wajib memberi hari libur kepada para karyawan mereka, minimal satu hari libur per minggu.

Baca juga: 3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing

4. Cuti tahunan berbayar

Di Jepang, karyawan yang telah kerja terus menerus dapat diberi cuti tahunan berbayar.

Cuti tahunan berbayar adalah periode 10 hari dalam satu tahun saat karyawan dapat berlibur dan mendapatkan gaji walaupun tidak masuk kerja.

Terdapat syarat tertentu agar karyawan mendapatkan cuti tahunan berbayar sebagai berikut:

- Harus sudah berkerja selama enam bulan
- Bekerja selama lebih dari 80 persen dari total hari kerja resmi
- Bekerja selama lebih dari lima hari per minggu atau lebih dari 217 hari pada tahun itu

Baca juga: Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang

Aturan dan panduan mengenai bekerja di Jepang dapat kamu akses pada tautan berikut:

"Buku Panduan Hidup dan Kerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (Moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf)

- "Buku Panduan Kondisi Kerja untuk Warga Asing yang Bekerja di Jepang" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang (Mhlw.go.jp/content/001199842.pdf)

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads