Jepang memiliki tata tertib terkait waktu kerja, istirahat, sampai cuti tahunan yang harus ditaati oleh seluruh perusahaan.
Aturan pekerjaan tersebut tertera dengan jelas di berbagai buku panduan kerja dan situs resmi pemerintah Jepang.
Salah satu panduan yang dapat kamu baca ialah "Buku Panduan Hidup dan Kerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang.
Simak aturan umum mengenai jam kerja, istirahat, hari libur, dan cuti tahunan di perusahaan di Jepang berikut.
Baca juga: Cara Kerja di Jepang sebagai SSW atau Pekerja Berketerampilan Spesifik
1. Jam kerja
Jepang memiliki undang-undang yang menentukan bahwa total jam kerja satu hari maksimal delapan jam dan total satu minggu maksimal 40 jam.
Kalau tempat kerja kamu meminta kamu untuk berkerja di luar jam kerja yang sudah ditetapkan secara hukum, kamu berhak mendapatkan uang lembur.
2. Istirahat
Seluruh karyawan di Jepang berhak mendapatkan waktu istirahat.
Kalau jam kerja dalam satu hari melebihi enam jam, karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat paling sedikit 45 menit.
Kalau jam kerja pada satu hari melebihi delapan jam, pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat paling sedikit 60 menit.
3. Hari libur
Sesuai dengan undang-undang Jepang, seluruh tempat kerja wajib memberi hari libur kepada para karyawan mereka, minimal satu hari libur per minggu.
Baca juga: 3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing
4. Cuti tahunan berbayar
Di Jepang, karyawan yang telah kerja terus menerus dapat diberi cuti tahunan berbayar.
Cuti tahunan berbayar adalah periode 10 hari dalam satu tahun saat karyawan dapat berlibur dan mendapatkan gaji walaupun tidak masuk kerja.
Terdapat syarat tertentu agar karyawan mendapatkan cuti tahunan berbayar sebagai berikut:
- Harus sudah berkerja selama enam bulan
- Bekerja selama lebih dari 80 persen dari total hari kerja resmi
- Bekerja selama lebih dari lima hari per minggu atau lebih dari 217 hari pada tahun itu
Baca juga: Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang
Aturan dan panduan mengenai bekerja di Jepang dapat kamu akses pada tautan berikut:
- "Buku Panduan Hidup dan Kerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (Moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf)
- "Buku Panduan Kondisi Kerja untuk Warga Asing yang Bekerja di Jepang" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial Jepang (Mhlw.go.jp/content/001199842.pdf)
(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)