Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Kerja Kontrak di Jepang? Ini 5 Aturan Penting dari Periode Kontrak sampai Tunjangan Setelah PHK

Kompas.com - 21/08/2024, 16:35 WIB
  • Pekerja kontrak telah dipekerjakan dengan perpanjangan kontrak tiga kali atau lebih atau
  • Pekerja kontrak dipekerjakan secara terus-menerus selama lebih dari satu tahun

Ilustrasi pekerja di bidang arsitektur.
Ilustrasi pekerja di bidang arsitektur.

5. Tunjangan setelah PHK

Pekerja akan mendapatkan tunjangan setelah tidak lagi bekerja bila terdaftar Asuransi Ketenagakerjaan.

Syaratnya, masa kerja minimal 11 hari atau 80 jam selama lebih dari 12 bulan dalam dua tahun sebelum tanggal pengunduran diri.

Namun, bila pekerja di-PHK karena perusahaan bangkrut, pensiun tidak sukarela, atau kontrak kerja waktu tertentu tidak diperpanjang maka syarat mendapatkan tunjangan:

  • Telah bekerja minimal 11 hari atau 80 jam selama lebih dari enam bulan dalam satu tahun sebelum tanggal pengunduran diri

Waktu dan jumlah tunjangan bervariasi tergantung alasan PHK.

Perusahaan harus membuat surat PHK ketika seorang pekerja mengundurkan diri dari perusahaan selanjutnya dikirim ke Hello Work.

Pembayaran tunjangan dimulai total tujuh hari setelah surat tersebut diterima Hello Work.

Menambahkan dari "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, periode pemberian tunjangan umumnya 90 sampai 330 hari.

Baca juga: Layanan Cari Kerja di Jepang dengan Hello Work

Sumber:

  • Buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (https://www.mhlw.go.jp/content/001065090.pdf)
  • "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf)

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.