Pekerja akan mendapatkan tunjangan setelah tidak lagi bekerja bila terdaftar Asuransi Ketenagakerjaan.
Syaratnya, masa kerja minimal 11 hari atau 80 jam selama lebih dari 12 bulan dalam dua tahun sebelum tanggal pengunduran diri.
Namun, bila pekerja di-PHK karena perusahaan bangkrut, pensiun tidak sukarela, atau kontrak kerja waktu tertentu tidak diperpanjang maka syarat mendapatkan tunjangan:
Waktu dan jumlah tunjangan bervariasi tergantung alasan PHK.
Perusahaan harus membuat surat PHK ketika seorang pekerja mengundurkan diri dari perusahaan selanjutnya dikirim ke Hello Work.
Pembayaran tunjangan dimulai total tujuh hari setelah surat tersebut diterima Hello Work.
Menambahkan dari "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, periode pemberian tunjangan umumnya 90 sampai 330 hari.
Baca juga: Layanan Cari Kerja di Jepang dengan Hello Work
Sumber:
(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)