Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Komentar

Aturan Cuti Melahirkan di Jepang dan Tunjangannya, Mencapai Rp 50 Juta-an
Uang tunjangan melahirkan di Jepang sebesar 500.000 yen atau Rp 57 juta-an (kurs 5/8/2024) bila ia memiliki Asuransi Kesehatan atau Asuransi Kesehatan Nasional saat melahirkan.
kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.