Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Gaji PNS Jepang Diusulkan Naik 3,62 Persen, Tertinggi dalam 34 Tahun

Kompas.com - 07/08/2025, 16:21 WIB

Pemerintah Jepang mengusulkan kenaikan gaji bulanan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di posisi administrasi sebesar rata-rata 15.014 yen (sekitar Rp 1,6 juta) atau naik 3,62 persen dari gaji sebelumnya.

Kenaikan gaji tertinggi dalam 34 tahun terakhir ini berlaku pada tahun fiskal 2025 yang berlangsung hingga Maret 2026.

Baca juga:

Daya Saing Gaji dan Bonus Lebih Besar

Usulan kenaikan gaji tersebut disampaikan oleh Otoritas Kepegawaian Nasional Jepang (National Personnel Authority) sebagai upaya mempertahankan daya saing dalam menarik sumber daya manusia.

Melansir Kyodo News (7/8/2025), hal ini menanggapi tren kenaikan upah yang cukup besar di sektor swasta Jepang.

Selain gaji bulanan, otoritas juga merekomendasikan peningkatan bonus tahunan dari 4,6 bulan menjadi 4,65 bulan gaji.

Ini merupakan tahun keempat secara berturut-turut pemerintah Jepang mengusulkan kenaikan baik pada gaji maupun bonus.

Jika usulan ini disetujui oleh Sekretaris Kabinet dan menteri terkait, rata-rata gaji tahunan PNS administrasi akan naik sebesar 263.000 yen (sekitar Rp 29 juta). 

Total penghasilan tahunan mereka akan menjadi sekitar 7.143.000 yen (sekitar Rp 790 juta). 

Saat ini, rata-rata usia pegawai dalam kelompok ini adalah 41,9 tahun.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.