Pemerintah Jepang mengusulkan kenaikan gaji bulanan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di posisi administrasi sebesar rata-rata 15.014 yen (sekitar Rp 1,6 juta) atau naik 3,62 persen dari gaji sebelumnya.
Kenaikan gaji tertinggi dalam 34 tahun terakhir ini berlaku pada tahun fiskal 2025 yang berlangsung hingga Maret 2026.
Baca juga:
Usulan kenaikan gaji tersebut disampaikan oleh Otoritas Kepegawaian Nasional Jepang (National Personnel Authority) sebagai upaya mempertahankan daya saing dalam menarik sumber daya manusia.
Melansir Kyodo News (7/8/2025), hal ini menanggapi tren kenaikan upah yang cukup besar di sektor swasta Jepang.
Selain gaji bulanan, otoritas juga merekomendasikan peningkatan bonus tahunan dari 4,6 bulan menjadi 4,65 bulan gaji.
Ini merupakan tahun keempat secara berturut-turut pemerintah Jepang mengusulkan kenaikan baik pada gaji maupun bonus.
Jika usulan ini disetujui oleh Sekretaris Kabinet dan menteri terkait, rata-rata gaji tahunan PNS administrasi akan naik sebesar 263.000 yen (sekitar Rp 29 juta).
Total penghasilan tahunan mereka akan menjadi sekitar 7.143.000 yen (sekitar Rp 790 juta).
Saat ini, rata-rata usia pegawai dalam kelompok ini adalah 41,9 tahun.