Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Gaji Naik Lagi! Rata-rata Karyawan di Jepang Dapat Tambahan Rp 2 Juta per Bulan

Kompas.com - 06/08/2025, 15:42 WIB

Rata-rata gaji bulanan di perusahaan besar Jepang kembali naik lebih dari lima persen selama dua tahun berturut-turut.

Kenaikan ini terjadi di tengah kekurangan tenaga kerja dan naiknya biaya hidup di Jepang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Japan Business Federation atau Keidanren pada Rabu (6/8/2025).

Baca juga:

Gaji Naik Rata-rata Rp 2 Juta per Bulan

Berdasarkan survei Keidanren, kenaikan gaji mencakup gaji pokok dan kenaikan berkala.

Melansir Kyodo News (6/8/2025), rata-rata kenaikannya mencapai 5,39 persen atau sekitar 19.195 yen (sekitar Rp 2 juta) per bulan.

Ini merupakan angka tertinggi kedua sejak metode pencatatan yang sekarang digunakan mulai berlaku pada 1976.

Kenaikan ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar di Jepang mulai lebih serius dalam menaikkan gaji karyawan.

Tujuannya untuk menjaga daya beli dan mempertahankan karyawan di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Langkah ini juga mencerminkan perhatian perusahaan terhadap kebutuhan hidup para pekerja.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.