Rata-rata gaji bulanan di perusahaan besar Jepang kembali naik lebih dari lima persen selama dua tahun berturut-turut.
Kenaikan ini terjadi di tengah kekurangan tenaga kerja dan naiknya biaya hidup di Jepang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Japan Business Federation atau Keidanren pada Rabu (6/8/2025).
Baca juga:
Berdasarkan survei Keidanren, kenaikan gaji mencakup gaji pokok dan kenaikan berkala.
Melansir Kyodo News (6/8/2025), rata-rata kenaikannya mencapai 5,39 persen atau sekitar 19.195 yen (sekitar Rp 2 juta) per bulan.
Ini merupakan angka tertinggi kedua sejak metode pencatatan yang sekarang digunakan mulai berlaku pada 1976.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar di Jepang mulai lebih serius dalam menaikkan gaji karyawan.
Tujuannya untuk menjaga daya beli dan mempertahankan karyawan di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Langkah ini juga mencerminkan perhatian perusahaan terhadap kebutuhan hidup para pekerja.
Di sektor manufaktur, rata-rata kenaikan gaji tercatat sebesar 5,42 persen atau 19.063 yen per bulan.
Sementara itu, sektor nonmanufaktur mencatat kenaikan sebesar 5,34 persen atau 19.487 yen.
Meskipun persentasenya sedikit berbeda, keduanya menunjukkan tren kenaikan gaji yang merata di berbagai sektor industri.
Perusahaan di bidang jasa maupun produksi sama-sama terdorong untuk menaikkan gaji demi menarik dan mempertahankan karyawan.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa kenaikan upah tidak hanya terjadi di satu sektor saja, tetapi meluas ke seluruh industri besar.
Survei Keidanren dilakukan terhadap 247 perusahaan besar yang memiliki minimal 500 karyawan.
Namun, hasil laporan ini berdasarkan data dari 139 perusahaan di 19 sektor industri yang telah memberikan laporan lengkap.
Meskipun belum mencakup seluruh perusahaan yang disurvei, data ini sudah mewakili tren umum di kalangan perusahaan besar di Jepang.
Tren kenaikan gaji ini kemungkinan akan terus berlanjut selama kebutuhan tenaga kerja tetap tinggi dan inflasi belum mereda.
© Kyodo News
View this post on Instagram