OhayoJepang - Kamu akan menetap di Jepang? Selamat, ini akan menjadi pengalaman menarik saat memulai hidup baru di Jepang.
Namun, salah satu hal penting yang harus dilakukan saat menetap di negara lain adalah mendaftarkan dokumen-dokumen tertentu.
Untuk pemegang status menetap jangka panjang maupun jangka menengah di Jepang, berikut beberapa dokumen yang harus kamu isi saat di kantor imigrasi maupun pemerintah kota tempat kamu tinggal.
Baca juga: Daftar Pertanyaan Lengkap untuk Berburu Apartemen di Jepang
Saat Kamu Telah Menetapkan Tempat Tinggal
Kamu harus membuat laporan ke kantor pemerintah kota setempat yang terdekat dari tempat tinggal pilihanmu, selambat-lambatnya sebelum 14 hari sejak kepindahan. Aturan ini termuat dalam Artikel 19-7, Notification of the Place of Residence Following a New Landing in Immigration Control and Refugee Recognition Act.
Jika telat melapor, maka siap-siap terkena denda hingga sebesar 200.000 yen.
Jika kamu tidak melapor lebih dari 90 hari, maka visa kamu akan dibatalkan.
Jika kamu melaporkan alamat palsu, kamu akan dipenjara, didenda 200.000 yen, atau bahkan visa kamu akan dibatalkan.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu. Sebagai catatan, dokumen yang diperlukan akan berbeda sesuai dengan kebijakan kantor pemerintahan setempat.
Saat Kamu Pindah Tempat Tinggal
Aturan yang sama dengan di atas juga berlaku bila kamu pindah tempat tinggal di Jepang. Kamu harus melapor ke kantor pemerintah daerah setempat selambatnya 14 hari setelah kepindahan.
Aturan ini tercantum dalam Article 19-9, Notification of Change of the Place of Residence.
Jika kamu melanggar, maka bisa dikenakan denda hingga 200.000 yen.
Jika kamu tidak melapor lebih dari 90 hari, maka visa kamu akan dibatalkan.
Jika kamu melaporkan alamat palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun, didenda 200.000 yen, atau bahkan visa kamu akan dibatalkan.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu. Sebagai catatan, dokumen yang diperlukan akan berbeda sesuai dengan kebijakan kantor pemerintahan setempat.
Saat Kamu Menikah
Jika nama kamu, kewarganegaraan, dan jenis kelamin berubah setelah pernikahan, maka kamu harus melaporkannya ke Biro Imigrasi dalam waktu selambatnya 14 hari setelah menikah.
Aturan ini tercantum dalam Article 19-10, Notification of Change of an Entry Other than the Place of Residence.
Jika kamu melanggar, maka bisa dikenakan denda hingga 200.000 yen.
Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun, didenda 200.000 yen, atau keduanya.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu, paspor, foto, dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama, kewarganegaraan, maupun jenis kelamin.
Saat Kamu Masuk, Berhenti atau Lulus dari Sekolah
Jika kamu mengalami hal-hal ini:
Perubahan nama, alamat, atau penutupan institusi terkait seperti sekolah, perusahaan yang memanajemen sekolah, atau institusi lainnya.
Berhenti atau pindah sekolah
Kamu harus melapor ke Biro Imigrasi dalam waktu kurang dari 14 hari, seperti tercantum di aturan Article 19-16, Notification Relating to the Organization of Affiliation.
Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda 200.000 yen.
Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun atau didenda 200.000 yen.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu dan laporan tertulis (kamu bisa cek contoh formulir di sini).
Saat Kamu Berhenti atau Pindah Pekerjaan
Berlaku untuk kamu dengan status menetap sebagai berikut:
Profesor
Pekerja profesional berketerampilan tinggi
Manajer bisnis
Pekerja di bidang Hukum dan layanan akuntansi
Layanan medis
Instruktur
Ditransfer antar perusahaan
Tenaga kerja berketerampilan khusus
Magang teknis (Technical Intern Trainee)
Mahasiswa
Magang
Peneliti
Insinyur/spesialisasi humanis/layanan internasional
Bekerja di dunia hiburan
Buruh berketerampilan khusus (Skilled labor)
Perawat
Dan untuk kamu yang:
Berhenti atau ditransfer dari lokasi kerja
Kontrak kerja sudah selesai
Membuat kontrak baru dengan perusahaan baru
Kamu harus melaporkan ke Biro Imigrasi dalam waktu 14 hari setelah kepindahan, seperti tercantum Article 19-16, Notification Relating to the Organization of Affiliation.
Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda 200.000 yen.
Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun atau didenda 200.000 yen.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu dan laporan tertulis (kamu bisa cek contoh formulir di sini).
Saat Kamu Bercerai atau Suami/Istri Meninggal
Bagi kamu yang berstatus menetap di Jepang sebagai berikut:
- Suami/istri berkewarganegaraan Jepang
- Suami/istri merupakan permanent resident
- Dependent (jenis visa untuk istri/ suami yang menemani pasangannya dengan visa jangka panjang di Jepang)
Maka, perlu melapor ke balai kota saja tidak cukup. Kamu juga harus melapor ke Biro Imigrasi selambatnya 14 hari setelah kepindahan.
Aturan ini berlaku di Article 19-16 (iii), Notification Relating to the Organization of Affiliation.
Baca juga: Panduan Lengkap Potong Rambut di Jepang, dari Bahasa hingga Cara Bayar
Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda sampai 200.000 yen.
Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun atau didenda 200.000 yen.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu dan laporan tertulis (kamu bisa cek contoh formulir di sini).
Kamu bisa mendaftar dari website ini (tersedia dalam 8 bahasa):
https://www.ens-immi.moj.go.
Jika kamu ingin mengetahui lebih lengkap mengenai Immigration Control and Refugee Recognition Act, klik di sini.
Created with FORECAST Administrative Scrivener Corporation
Provided by Karaksa Media Partner (30 September 2019)
Attachments area