- Dependent (jenis visa untuk istri/ suami yang menemani pasangannya dengan visa jangka panjang di Jepang)
Maka, perlu melapor ke balai kota saja tidak cukup. Kamu juga harus melapor ke Biro Imigrasi selambatnya 14 hari setelah kepindahan.
Aturan ini berlaku di Article 19-16 (iii), Notification Relating to the Organization of Affiliation.
Baca juga: Panduan Lengkap Potong Rambut di Jepang, dari Bahasa hingga Cara Bayar
Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda sampai 200.000 yen.
Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun atau didenda 200.000 yen.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu dan laporan tertulis (kamu bisa cek contoh formulir di sini).
Kamu bisa mendaftar dari website ini (tersedia dalam 8 bahasa):
https://www.ens-immi.moj.go.
Jika kamu ingin mengetahui lebih lengkap mengenai Immigration Control and Refugee Recognition Act, klik di sini.
Created with FORECAST Administrative Scrivener Corporation
Provided by Karaksa Media Partner (30 September 2019)
Attachments area