Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Bekerja Di Jepang

Menetap di Jepang, Ini Laporan Wajib yang Harus Kamu Tahu

Kompas.com - 28/11/2019, 21:49 WIB

- Dependent (jenis visa untuk istri/ suami yang menemani pasangannya dengan visa jangka panjang di Jepang)

Maka, perlu melapor ke balai kota saja tidak cukup. Kamu juga harus melapor ke Biro Imigrasi selambatnya 14 hari setelah kepindahan. 

Aturan ini berlaku di Article 19-16 (iii), Notification Relating to the Organization of Affiliation.

Baca juga: Panduan Lengkap Potong Rambut di Jepang, dari Bahasa hingga Cara Bayar

Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda sampai 200.000 yen.

Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun atau didenda 200.000 yen. 

Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu dan laporan tertulis (kamu bisa cek contoh formulir di sini).

Kamu bisa mendaftar dari website ini (tersedia dalam 8 bahasa):

https://www.ens-immi.moj.go.jp/NA01/NAA01S/NAA01SEventAction?hdnGng=L1

Jika kamu ingin mengetahui lebih lengkap mengenai Immigration Control and Refugee Recognition Act, klik di sini.

Created with FORECAST Administrative Scrivener Corporation

Provided by Karaksa Media Partner (30 September 2019)

        Attachments area      

Halaman:
Editor : Silvita Agmasari

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.