Aturan yang sama dengan di atas juga berlaku bila kamu pindah tempat tinggal di Jepang. Kamu harus melapor ke kantor pemerintah daerah setempat selambatnya 14 hari setelah kepindahan.
Aturan ini tercantum dalam Article 19-9, Notification of Change of the Place of Residence.
Jika kamu melanggar, maka bisa dikenakan denda hingga 200.000 yen.
Jika kamu tidak melapor lebih dari 90 hari, maka visa kamu akan dibatalkan.
Jika kamu melaporkan alamat palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun, didenda 200.000 yen, atau bahkan visa kamu akan dibatalkan.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu. Sebagai catatan, dokumen yang diperlukan akan berbeda sesuai dengan kebijakan kantor pemerintahan setempat.
Saat Kamu Menikah
Jika nama kamu, kewarganegaraan, dan jenis kelamin berubah setelah pernikahan, maka kamu harus melaporkannya ke Biro Imigrasi dalam waktu selambatnya 14 hari setelah menikah.
Aturan ini tercantum dalam Article 19-10, Notification of Change of an Entry Other than the Place of Residence.
Jika kamu melanggar, maka bisa dikenakan denda hingga 200.000 yen.