Kontrak kerja sudah selesai
Membuat kontrak baru dengan perusahaan baru
Kamu harus melaporkan ke Biro Imigrasi dalam waktu 14 hari setelah kepindahan, seperti tercantum Article 19-16, Notification Relating to the Organization of Affiliation.
Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda 200.000 yen.
Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun atau didenda 200.000 yen.
Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu dan laporan tertulis (kamu bisa cek contoh formulir di sini).
Saat Kamu Bercerai atau Suami/Istri Meninggal
Bagi kamu yang berstatus menetap di Jepang sebagai berikut:
- Suami/istri berkewarganegaraan Jepang
- Suami/istri merupakan permanent resident