Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Bekerja Di Jepang

Menetap di Jepang, Ini Laporan Wajib yang Harus Kamu Tahu

Kompas.com - 28/11/2019, 21:49 WIB
  • Kontrak kerja sudah selesai

  • Membuat kontrak baru dengan perusahaan baru

  • Kamu harus melaporkan ke Biro Imigrasi dalam waktu 14 hari setelah kepindahan, seperti tercantum Article 19-16, Notification Relating to the Organization of Affiliation.

    Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda 200.000 yen.

    Jika kamu melaporkan informasi palsu, kamu bisa dipenjara satu tahun atau didenda 200.000 yen. 

    Apa yang perlu dibawa: Resident Card (kartu tinggal) kamu dan laporan tertulis (kamu bisa cek contoh formulir di sini).

    Saat Kamu Bercerai atau Suami/Istri Meninggal

    Bagi kamu yang berstatus menetap di Jepang sebagai berikut:

    - Suami/istri berkewarganegaraan Jepang

    - Suami/istri merupakan permanent resident

    Halaman:
    Editor : Silvita Agmasari

    Komentar

    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
     
    Pilihan Untukmu
    Close Ads

    Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.