Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Bekerja Di Jepang

Menetap di Jepang, Ini Laporan Wajib yang Harus Kamu Tahu

Kompas.com - 28/11/2019, 21:49 WIB

Saat Kamu Berhenti atau Pindah Pekerjaan

Berlaku untuk kamu dengan status menetap sebagai berikut:

  • Profesor

  • Pekerja profesional berketerampilan tinggi

  • Manajer bisnis

  • Pekerja di bidang Hukum dan layanan akuntansi

  • Layanan medis

  • Instruktur

  • Ditransfer antar perusahaan

  • Tenaga kerja berketerampilan khusus

Halaman:
Editor : Silvita Agmasari

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.