Mengajukan visa kerja di Jepang membutuhkan dokumen penting bernama Certificate of Eligibility atau COE.
COE adalah dokumen resmi yang dikeluarkan otoritas imigrasi Jepang sebagai bukti bahwa pemohon memenuhi syarat masuk ke Jepang sesuai kategori visa tertentu.
Dokumen ini bukan visa, tetapi tanpa COE, hampir semua aplikasi visa kerja dan belajar di Jepang tidak akan diproses.
Bagi banyak orang Indonesia, inilah tahap krusial sebelum benar-benar bisa mewujudkan impian bekerja atau belajar di Jepang.
Baca juga:
- Cara Urus Visa Kerja Jepang Tanpa Agen, Lengkap dari Syarat hingga Prosesnya
- Cara Membuat Kartu Kuning untuk Dapat Visa Kerja ke Jepang
- Cara Ubah Visa Pelajar Jadi Visa Gijinkoku, Bekal Kerja di Jepang
Apa Itu Certificate of Eligibility?
Certificate of Eligibility atau COE adalah dokumen yang diterbitkan Immigration Services Agency of Japan.
COE memastikan bahwa orang yang bersangkutan memenuhi persyaratan masuk ke Jepang, baik untuk bekerja, belajar, tinggal bersama keluarga, maupun menetap dalam jangka panjang.
COE bukan visa, melainkan prasyarat sebelum mengajukan visa di kedutaan atau konsulat Jepang.
Dengan kata lain, COE berfungsi sebagai lampu hijau dari otoritas imigrasi Jepang yang menyatakan bahwa pemohon layak mengajukan visa.