Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Cara Kerja Resmi di Jepang Lewat Jalur SSW untuk Orang Indonesia

Kompas.com - 24/08/2025, 22:24 WIB

Bekerja di Jepang kini semakin terbuka bagi warga Indonesia melalui jalur resmi.

Salah satu cara yang paling cepat dan jelas adalah lewat program Specified Skilled Worker (SSW), yaitu izin kerja khusus untuk tenaga asing di sektor yang kekurangan pekerja.

Dengan jalur ini, pemohon bisa langsung melamar dari Indonesia, mendapatkan sponsor perusahaan di Jepang, lalu mengajukan visa melalui Kedutaan atau Konsulat Jepang.

Baca juga:

Apa Itu Visa SSW?

Visa Specified Skilled Worker (SSW) dibuat pemerintah Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja sekaligus memberikan kesempatan bagi pekerja asing dengan perlindungan yang setara.

Jenis pertama, SSW (i), memungkinkan tinggal hingga 5 tahun dengan gaji setara pekerja Jepang, tetapi tidak bisa membawa keluarga.

Jenis kedua, SSW (ii), memberi izin tinggal tanpa batas waktu dan memperbolehkan membawa keluarga, meski hanya berlaku di sektor tertentu dengan keterampilan tinggi.

Program ini berbeda dari skema pemagangan lama karena memberikan hak yang lebih jelas, kestabilan lebih baik, serta jalur langsung menuju pekerjaan legal di Jepang.

Ilustrasi calon pekerja menyerahkan paspor dan dokumen untuk pengajuan visa kerja. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI.
Ilustrasi calon pekerja menyerahkan paspor dan dokumen untuk pengajuan visa kerja. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI.

Siapa yang Bisa Melamar SSW?

Berdasarkan panduan resmi Immigration Services Agency (ISA) dan Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA), syarat utama pelamar antara lain:

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.