Wisatawan yang akan berkunjung ke Jepang pada 2028 bersiap-siap mengajukan permohonan otorisasi secara online sebelum keberangkatan.
Melansir siaran pers Kementerian Kehakiman Jepang pada Jumat (23/5/2025), sistem otorisasi perjalanan elektronik bernama JESTA akan berlaku mulai tahun fiskal 2028.
JESTA merupakan versi Jepang dari Electronic System for Travel Authorization (ESTA) yang sudah diimplementasikan di beberapa negara salah satunya Amerika Serikat.
JESTA diwajibkan bagi calon wisatawan dari 71 negara dan wilayah bebas visa yang ingin masuk ke Jepang.
Menambahkan dari Asahi Shimbun (25/5/2025), otoritas imigrasi akan memeriksa apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau pernah tinggal secara ilegal di Jepang.
Jika tidak mendapat otorisasi, pemohon tidak diperbolehkan naik pesawat menuju Jepang.
Menteri Kehakiman Jepang menegaskan, JESTA menjadi kunci agar pengelolaan imigrasi dan izin tinggal lebih ketat sekaligus proses pemeriksaan berjalan cepat.
Hal ini penting, terutama karena jumlah wisatawan asing yang datang ke Jepang semakin meningkat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap warga asing yang tidak mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat.