Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Jepang Akan Cek Data Wisatawan Lewat JESTA, Ini Cara Kerjanya

Kompas.com - 02/06/2025, 08:15 WIB

Wisatawan yang akan berkunjung ke Jepang pada 2028 bersiap-siap mengajukan permohonan otorisasi secara online sebelum keberangkatan.

Melansir siaran pers Kementerian Kehakiman Jepang pada Jumat (23/5/2025), sistem otorisasi perjalanan elektronik bernama JESTA akan berlaku mulai tahun fiskal 2028.

JESTA merupakan versi Jepang dari Electronic System for Travel Authorization (ESTA) yang sudah diimplementasikan di beberapa negara salah satunya Amerika Serikat.

JESTA diwajibkan bagi calon wisatawan dari 71 negara dan wilayah bebas visa yang ingin masuk ke Jepang.

Menambahkan dari Asahi Shimbun (25/5/2025), otoritas imigrasi akan memeriksa apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau pernah tinggal secara ilegal di Jepang.

Jika tidak mendapat otorisasi, pemohon tidak diperbolehkan naik pesawat menuju Jepang.

Menteri Kehakiman Jepang menegaskan, JESTA menjadi kunci agar pengelolaan imigrasi dan izin tinggal lebih ketat sekaligus proses pemeriksaan berjalan cepat.

Hal ini penting, terutama karena jumlah wisatawan asing yang datang ke Jepang semakin meningkat.

Pemerintah juga berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap warga asing yang tidak mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat.

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.