Wisatawan yang akan berkunjung ke Jepang pada 2028 bersiap-siap mengajukan permohonan otorisasi secara online sebelum keberangkatan.
Melansir siaran pers Kementerian Kehakiman Jepang pada Jumat (23/5/2025), sistem otorisasi perjalanan elektronik bernama JESTA akan berlaku mulai tahun fiskal 2028.
JESTA merupakan versi Jepang dari Electronic System for Travel Authorization (ESTA) yang sudah diimplementasikan di beberapa negara salah satunya Amerika Serikat.
JESTA diwajibkan bagi calon wisatawan dari 71 negara dan wilayah bebas visa yang ingin masuk ke Jepang.
Menambahkan dari Asahi Shimbun (25/5/2025), otoritas imigrasi akan memeriksa apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau pernah tinggal secara ilegal di Jepang.
Jika tidak mendapat otorisasi, pemohon tidak diperbolehkan naik pesawat menuju Jepang.
Menteri Kehakiman Jepang menegaskan, JESTA menjadi kunci agar pengelolaan imigrasi dan izin tinggal lebih ketat sekaligus proses pemeriksaan berjalan cepat.
Hal ini penting, terutama karena jumlah wisatawan asing yang datang ke Jepang semakin meningkat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap warga asing yang tidak mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat.
Selain itu, pemerintah Jepang juga menguatkan langkah-langkah untuk menekan jumlah penduduk ilegal lewat “Rencana Nol Penduduk Ilegal”.
Rencana ini berisi tujuh kebijakan utama, termasuk pencegahan masuknya warga asing dengan catatan kriminal dan percepatan deportasi bagi mereka yang ditolak sebagai pengungsi.
Baca juga:
Sampai saat ini, masih belum ada informasi pasti mengenai cara kerja JESTA.
Namun, berikut perkiraan cara kerja JESTA berdasarkan dari laporan survei "Studi Penelitian tentang Pengenalan Sistem Otentikasi Perjalanan Elektronik (ESTA)" oleh Kementerian Kehakiman Jepang pada Maret 2021.
Calon wisatawan mengajukan permohonan secara online melalui portal web sebelum keberangkatan.
Isi data pribadi, informasi paspor, dan menjawab pertanyaan skrining.
Sistem tidak mengeluarkan cap atau stiker fisik, melainkan menyimpan otorisasi secara elektronik.
Data permohonan yang masuk akan diperiksa secara otomatis oleh sistem berdasarkan daftar pantauan, basis data imigrasi, dan kriteria keamanan.
Jika pemeriksaan otomatis lolos, wisatawan akan menerima otorisasi elektronik.
Namun, jika terindikasi atau ditolak, petugas pemerintah akan melakukan peninjauan manual.
Jika otorisasi ditolak, wisatawan harus mengajukan visa melalui proses konsuler biasa.
Di bandara, maskapai menggunakan sistem IAPI untuk memverifikasi paspor dan otorisasi JESTA secara real-time sebelum keberangkatan.
Jika otorisasi tidak ditemukan atau ada masalah, penumpang tidak diizinkan naik pesawat.
Interactive Advance Passenger Information (IAPI) adalah sistem yang memungkinkan pemerintah memperoleh dan memproses data penumpang sebelum keberangkatan.
Wisatawan yang mendapat otorisasi diizinkan naik pesawat.
Setelah tiba di Jepang, mereka menjalani pemeriksaan imigrasi standar, yang bisa dipercepat jika sudah melewati proses pre-screening JESTA.
Mengutip VisasNews (27/5/2025), berikut 71 negara dan wilayah yang harus mengajukan permohonan JESTA sebelum berangkat ke Jepang.
Brunei
Hong Kong
Indonesia
Israel
Makau
Malaysia
Qatar
Singapura
Korea Selatan
Taiwan
Thailand
Turki
Uni Emirat Arab
Andorra
Austria
Belgia
Bulgaria
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Denmark
Estonia
Finlandia
Prancis
Jerman
Yunani
Hungaria
Islandia
Irlandia
Italia
Latvia
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Malta
Monako
Belanda
Makedonia Utara
Norwegia
Polandia
Portugal
Rumania
San Marino
Serbia
Slowakia
Slovenia
Spanyol
Swedia
Swiss
Britania Raya
Amerika Serikat
Argentina
Bahama
Barbados
Brasil
Cile
El Salvador
Guatemala
Honduras
Kanada
Kosta Rika
Meksiko
Panama
Republik Dominika
Suriname
Uruguay
Australia
Selandia Baru
Lesotho
Mauritius
Tunisia
Sumber:
View this post on Instagram