Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Jepang Akan Cek Data Wisatawan Lewat JESTA, Ini Cara Kerjanya

Kompas.com - 02/06/2025, 08:15 WIB

Wisatawan yang akan berkunjung ke Jepang pada 2028 bersiap-siap mengajukan permohonan otorisasi secara online sebelum keberangkatan.

Melansir siaran pers Kementerian Kehakiman Jepang pada Jumat (23/5/2025), sistem otorisasi perjalanan elektronik bernama JESTA akan berlaku mulai tahun fiskal 2028.

JESTA merupakan versi Jepang dari Electronic System for Travel Authorization (ESTA) yang sudah diimplementasikan di beberapa negara salah satunya Amerika Serikat.

JESTA diwajibkan bagi calon wisatawan dari 71 negara dan wilayah bebas visa yang ingin masuk ke Jepang.

Menambahkan dari Asahi Shimbun (25/5/2025), otoritas imigrasi akan memeriksa apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau pernah tinggal secara ilegal di Jepang.

Jika tidak mendapat otorisasi, pemohon tidak diperbolehkan naik pesawat menuju Jepang.

Menteri Kehakiman Jepang menegaskan, JESTA menjadi kunci agar pengelolaan imigrasi dan izin tinggal lebih ketat sekaligus proses pemeriksaan berjalan cepat.

Hal ini penting, terutama karena jumlah wisatawan asing yang datang ke Jepang semakin meningkat.

Pemerintah juga berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap warga asing yang tidak mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat.

Selain itu, pemerintah Jepang juga menguatkan langkah-langkah untuk menekan jumlah penduduk ilegal lewat “Rencana Nol Penduduk Ilegal”.

Rencana ini berisi tujuh kebijakan utama, termasuk pencegahan masuknya warga asing dengan catatan kriminal dan percepatan deportasi bagi mereka yang ditolak sebagai pengungsi.

Baca juga:

Ilustrasi bandara di Jepang.
Ilustrasi bandara di Jepang.

Cara Kerja JESTA

Sampai saat ini, masih belum ada informasi pasti mengenai cara kerja JESTA.

Namun, berikut perkiraan cara kerja JESTA berdasarkan dari laporan survei "Studi Penelitian tentang Pengenalan Sistem Otentikasi Perjalanan Elektronik (ESTA)" oleh Kementerian Kehakiman Jepang pada Maret 2021.

1. Pengajuan Permohonan

Calon wisatawan mengajukan permohonan secara online melalui portal web sebelum keberangkatan.

Isi data pribadi, informasi paspor, dan menjawab pertanyaan skrining. 

Sistem tidak mengeluarkan cap atau stiker fisik, melainkan menyimpan otorisasi secara elektronik.

2. Skrining Otomatis

Data permohonan yang masuk akan diperiksa secara otomatis oleh sistem berdasarkan daftar pantauan, basis data imigrasi, dan kriteria keamanan.

3. Persetujuan atau Pemeriksaan Manual

Jika pemeriksaan otomatis lolos, wisatawan akan menerima otorisasi elektronik. 

Namun, jika terindikasi atau ditolak, petugas pemerintah akan melakukan peninjauan manual.

Jika otorisasi ditolak, wisatawan harus mengajukan visa melalui proses konsuler biasa.

4. Verifikasi Saat Check-in

Di bandara, maskapai menggunakan sistem IAPI untuk memverifikasi paspor dan otorisasi JESTA secara real-time sebelum keberangkatan.

Jika otorisasi tidak ditemukan atau ada masalah, penumpang tidak diizinkan naik pesawat.

Interactive Advance Passenger Information (IAPI) adalah sistem yang memungkinkan pemerintah memperoleh dan memproses data penumpang sebelum keberangkatan.

5. Boarding dan Masuk ke Jepang

Wisatawan yang mendapat otorisasi diizinkan naik pesawat. 

Setelah tiba di Jepang, mereka menjalani pemeriksaan imigrasi standar, yang bisa dipercepat jika sudah melewati proses pre-screening JESTA.

Ilustrasi turis asing memadati kuil di Jepang.
Ilustrasi turis asing memadati kuil di Jepang.

71 Negara yang Harus Ajukan JESTA

Mengutip VisasNews (27/5/2025), berikut 71 negara dan wilayah yang harus mengajukan permohonan JESTA sebelum berangkat ke Jepang.

Asia

  • Brunei

  • Hong Kong

  • Indonesia

  • Israel

  • Makau

  • Malaysia

  • Qatar

  • Singapura

  • Korea Selatan

  • Taiwan

  • Thailand

  • Turki

  • Uni Emirat Arab

Eropa

  • Andorra

  • Austria

  • Belgia

  • Bulgaria

  • Kroasia

  • Siprus

  • Republik Ceko

  • Denmark

  • Estonia

  • Finlandia

  • Prancis

  • Jerman

  • Yunani

  • Hungaria

  • Islandia

  • Irlandia

  • Italia

  • Latvia

  • Liechtenstein

  • Lituania

  • Luksemburg

  • Malta

  • Monako

  • Belanda

  • Makedonia Utara

  • Norwegia

  • Polandia

  • Portugal

  • Rumania

  • San Marino

  • Serbia

  • Slowakia

  • Slovenia

  • Spanyol

  • Swedia

  • Swiss

  • Britania Raya

Amerika

  • Amerika Serikat

  • Argentina

  • Bahama

  • Barbados

  • Brasil

  • Cile

  • El Salvador

  • Guatemala

  • Honduras

  • Kanada

  • Kosta Rika

  • Meksiko

  • Panama

  • Republik Dominika

  • Suriname

  • Uruguay

Oseania

  • Australia

  • Selandia Baru

Afrika

  • Lesotho

  • Mauritius

  • Tunisia

Sumber:

  • Kementerian Kehakiman Jepang
    https://www.moj.go.jp/hisho/kouhou/hisho08_00619.html
    https://www.moj.go.jp/isa/immigration/resources/02_00012.html
    https://www.moj.go.jp/isa/content/001346957.pdf
  • Asahi Shimbun (https://www.asahi.com/ajw/articles/15790828)
  • VisasNews (https://visasnews.com/en/japan-officializes-jesta-its-electronic-travel-authorization-system/)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.