Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Step by Step Kerja Resmi di Jepang Lewat Jalur BP2MI: Dokumen, Biaya, dan Durasi

Kompas.com - 29/07/2025, 15:51 WIB

Bekerja di Jepang melalui jalur resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah kesempatan berharga bagi warga Indonesia yang ingin memperbaiki kualitas hidup. 

Prosesnya cukup panjang dan penuh tantangan; tetapi dengan persiapan yang matang, peluang tersebut dapat memberikan pengalaman kerja yang berharga dan keterampilan baru.

Artikel ini akan membahas langkah utama dalam proses kerja di Jepang, termasuk dokumen yang diperlukan, biaya yang harus dikeluarkan, serta durasi prosesnya.

Baca juga:

Ilustrasi pekerja Indonesia pada bidang konstruksi.
Ilustrasi pekerja Indonesia pada bidang konstruksi.

Skema Pekerjaan P-to-P dan Peran Agensi Penempatan PMI

Salah satu cara bekerja di Jepang sebagai Specified Skilled Worker (SSW) adalah melalui skema penempatan private-to-private (P-to-P).

Skema ini biasanya cocok untuk kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan membutuhkan bantuan dari agensi perekrutan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan tidak memiliki pengetahuan/pengalaman mengenai proses bekerja ke Jepang sehingga membutuhkan jasa agensi perekrutan/penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).

Dalam skema ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dibantu oleh agensi penempatan atau P3MI yang memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Agensi ini akan membantu PMI dalam proses seleksi, pelatihan, pengurusan dokumen, serta memastikan bahwa PMI mendapat perlindungan selama bekerja di Jepang.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.