Bekerja di Jepang melalui jalur resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah kesempatan berharga bagi warga Indonesia yang ingin memperbaiki kualitas hidup.
Prosesnya cukup panjang dan penuh tantangan; tetapi dengan persiapan yang matang, peluang tersebut dapat memberikan pengalaman kerja yang berharga dan keterampilan baru.
Artikel ini akan membahas langkah utama dalam proses kerja di Jepang, termasuk dokumen yang diperlukan, biaya yang harus dikeluarkan, serta durasi prosesnya.
Baca juga:
Salah satu cara bekerja di Jepang sebagai Specified Skilled Worker (SSW) adalah melalui skema penempatan private-to-private (P-to-P).
Skema ini biasanya cocok untuk kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan membutuhkan bantuan dari agensi perekrutan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan tidak memiliki pengetahuan/pengalaman mengenai proses bekerja ke Jepang sehingga membutuhkan jasa agensi perekrutan/penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Dalam skema ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dibantu oleh agensi penempatan atau P3MI yang memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Agensi ini akan membantu PMI dalam proses seleksi, pelatihan, pengurusan dokumen, serta memastikan bahwa PMI mendapat perlindungan selama bekerja di Jepang.