"Biaya visa akan berubah pada April setiap tahunnya," ucap Ratri.
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk layanan proses visa, yaitu aplikasi visa sebesar Rp 230.000 per orang dan pra-registrasi pengecualian visa bagi pemegang e-paspor/IC sebesar Rp 155.000 per orang.
Biaya visa ini dapat berubah setiap tahun pada bulan April, sesuai dengan kebijakan pemerintah Jepang.
Proses pengurusan visa dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang dioperasikan oleh perusahaan VFS Global.
Dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan visa SSW adalah sebagai berikut:
Paspor
Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar belakang, bukan hasil editing, dan jelas)
Foto kopi KTP
Certificate of Eligibility (Asli atau fotokopi)
Print-out/hasil cetak E-KTLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI.