Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Step by Step Kerja Resmi di Jepang Lewat Jalur BP2MI: Dokumen, Biaya, dan Durasi

Kompas.com - 29/07/2025, 15:51 WIB

"Biaya visa akan berubah pada April setiap tahunnya," ucap Ratri.

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk layanan proses visa, yaitu aplikasi visa sebesar Rp 230.000 per orang dan pra-registrasi pengecualian visa bagi pemegang e-paspor/IC sebesar Rp 155.000 per orang.

Biaya visa ini dapat berubah setiap tahun pada bulan April, sesuai dengan kebijakan pemerintah Jepang.

Proses pengurusan visa dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang dioperasikan oleh perusahaan VFS Global.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan visa SSW adalah sebagai berikut:

  • Paspor

  • Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar belakang, bukan hasil editing, dan jelas)

  • Foto kopi KTP

  • Certificate of Eligibility (Asli atau fotokopi)

  • Print-out/hasil cetak E-KTLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.