Melalui bantuan P3MI, proses bekerja di Jepang menjadi lebih terstruktur dan aman.
Langkah pertama dalam proses kerja ke Jepang adalah melalui pendaftaran yang dilakukan di sistem BP2MI.
Calon PMI diwajibkan mengumpulkan berbagai dokumen administratif yang diperlukan, seperti identitas diri, surat keterangan sehat, riwayat pendidikan, dan persyaratan lainnya.
Proses ini menjadi tantangan bagi pendaftar baru karena banyaknya dokumen yang harus dilengkapi dan ketatnya pemeriksaan kelayakan yang dilakukan oleh pihak BP2MI.
Setelah pendaftaran, calon PMI harus menjalani pelatihan bahasa Jepang dan keterampilan sesuai dengan bidang kerja yang akan diambil.
Dalam skema Specified Skilled Worker (SSW), calon PMI diwajibkan untuk lulus ujian bahasa Jepang JFT-Basic dan ujian keterampilan (Ginou Shiken) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Proses pelatihan ini dapat memakan waktu beberapa bulan dan biasanya difasilitasi oleh lembaga pelatihan resmi yang bekerja sama dengan BP2MI.
Selain biaya pelatihan, PMI juga akan mengeluarkan biaya untuk ujian bahasa Jepang dan ujian keterampilan yang harus dilalui.
Biaya ini tergantung pada lembaga pelatihan yang dipilih dan jenis ujian yang diambil.