Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Travelling Tips

Liburan ke Jepang 2025 Bisa Jadi yang Terakhir Sebelum Makin Mahal, Ada 7 Aturan Baru

Kompas.com - 26/08/2025, 11:27 WIB

Tahun 2025 bisa jadi kesempatan terakhir liburan ke Jepang dengan lebih nyaman, seru, dan belum terlalu mahal.

Setelah itu, banyak aturan baru siap berlaku yang bisa memengaruhi pengalaman wisata.

Mulai dari pajak penginapan yang naik sampai harga tiket masuk destinasi populer bagi turis asing yang lebih tinggi.

Simak tujuh aturan baru pariwisata Jepang berikut.

Ilustrasi ryokan atau penginapan tradisional Jepang.
Ilustrasi ryokan atau penginapan tradisional Jepang.

1. Pajak Penginapan Naik di Berbagai Daerah

Menurut Kyodo News (24/8/2025), sebanyak 92 pemerintah daerah di Jepang sedang membahas pajak penginapan, berlaku di hotel maupun ryokan.

Tarifnya bervariasi, rata-rata sekitar 200 yen (sekitar Rp 22.030) per orang per malam.

Pajak akomodasi mewah bisa mencapai 1.000 yen (sekitar Rp 110.150) atau lebih.

Dari jumlah itu, 42 daerah sudah lebih dulu menerapkan atau merencanakan pajak serupa.

Kyoto termasuk yang paling menonjol.

Kota ini akan menaikkan pajak hingga maksimum 10.000 yen (sekitar Rp 1.101.500) per malam per orang.

Mengutip Asahi Shimbun (9/1/2025), aturan di Kyoto dibagi dalam lima tingkatan sesuai tarif per malam:

  • 200 yen (sekitar Rp 22.030) untuk tarif di bawah 6.000 yen (sekitar Rp 660.900).

  • 400 yen (sekitar Rp 44.060) untuk tarif antara 6.000 yen (Rp 660.900) hingga 19.999 yen (sekitar Rp 2.202.890).

  • 1.000 yen (sekitar Rp 110.150) untuk tarif antara 20.000 yen (Rp 2.203.000) hingga 49.999 yen (sekitar Rp 5.507.390).

  • 4.000 yen (sekitar Rp 440.600) untuk tarif antara 50.000 yen (Rp 5.507.500) hingga 99.999 yen (sekitar Rp 11.014.890).

  • 10.000 yen (sekitar Rp 1.101.500) untuk tarif di atas 100.000 yen (Rp 11.015.000).

Langkah ini diambil untuk mengatasi overtourism sekaligus mendukung tata kota berkelanjutan.

Jika disetujui dewan kota dan Menteri Dalam Negeri Jepang, aturan baru tersebut mulai berlaku Maret 2026.

Baca juga:

Patung Buddha berbaring sepanjang 41 meter di Kuil Nanzoin, Fukuoka, Jepang.
Patung Buddha berbaring sepanjang 41 meter di Kuil Nanzoin, Fukuoka, Jepang.

2. Harga Tiket Wisata Khusus Turis Asing

Destinasi populer di Jepang kini mulai menerapkan tarif berbeda untuk wisatawan asing.

Melansir World Tourism Forum (25/4/2025), survei nasional menunjukkan lebih dari 60 persen warga Jepang mendukung kebijakan tarif lebih tinggi untuk turis asing.

Himeji Castle, situs warisan dunia UNESCO, akan memberlakukan tiket 2.000–3.000 yen (sekitar Rp 220.300–Rp 330.450) untuk turis internasional mulai Maret 2026.

Warga lokal tetap membayar 1.000 yen (sekitar Rp 110.150) seperti sebelumnya.

Di Okinawa, taman hiburan bertema hutan Junglia yang baru dibuka musim panas 2025 menetapkan tiket masuk 8.800 yen (sekitar Rp 969.320) untuk turis.

Harga ini lebih mahal sekitar 2.000 yen (sekitar Rp 220.300) dibandingkan tiket untuk penduduk Jepang.

Mengutip Kyodo News (17/7/2025), hal serupa juga dilakukan Kuil Nanzoin di Prefektur Fukuoka.

Sejak Mei 2025, kuil dengan patung Buddha berbaring sepanjang 41 meter itu mengenakan biaya 300 yen (sekitar Rp 33.045) hanya bagi wisatawan asing.

Pengunjung lokal tetap gratis, sementara turis asing diarahkan membeli tiket di pintu resepsi.

Menariknya, papan informasi di lokasi hanya ditulis dalam Bahasa Inggris.

Wisatawan asing dengan izin tinggal jangka panjang dikecualikan dari aturan ini.

Meski begitu, kebijakan Kuil Nanzoin memicu perdebatan karena dianggap kurang transparan.

Baca juga:

Don Quijote, salah satu toko belanja bebas pajak di Jepang.
Don Quijote, salah satu toko belanja bebas pajak di Jepang.

3. Belanja Bebas Pajak Bakal Berubah

Aturan belanja bebas pajak atau tax-free shopping juga akan berubah mulai November 2026.

Pemerintah Jepang memperketat sistem ini setelah ditemukan banyak penyalahgunaan.

Kasus yang sering terjadi adalah penjualan kembali barang bebas pajak di dalam negeri.

Padahal, aturan seharusnya mewajibkan barang tersebut dibawa ke luar Jepang.

Dalam aturan baru, wisatawan asing tetap bisa belanja, tetapi harus membayar harga penuh beserta pajak konsumsi.

Mengutip Japan Times (4/6/2025), pengembalian pajak akan dilakukan setelah barang diverifikasi petugas bea cukai di bandara saat turis meninggalkan Jepang.

Dengan begitu, sistem tax-free shopping benar-benar sesuai tujuan awalnya.

Baca juga:

4. JESTA Wajib Mulai 2028

Melansir siaran pers Kementerian Kehakiman (23/5/2025), Jepang akan memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan elektronik bernama JESTA mulai tahun fiskal 2028.

Aturan ini berlaku bagi wisatawan dari 71 negara bebas visa.

Sistem ini mirip dengan ESTA yang sudah lama digunakan Amerika Serikat.

Nantinya, calon wisatawan harus mengajukan permohonan online sebelum berangkat.

Imigrasi Jepang akan memeriksa latar belakang pemohon, termasuk catatan kriminal dan riwayat tinggal ilegal.

Jika permohonan ditolak, turis tidak bisa naik pesawat menuju Jepang.

Dengan cara ini, pemerintah bisa memastikan hanya pengunjung yang memenuhi syarat yang masuk.

Meski belum banyak detail yang dipublikasikan, JESTA sudah dipastikan menjadi bagian dari prosedur perjalanan ke Jepang di masa depan.

Baca juga:

Ilustrasi perempuan memakai payung dan jaket sedang membuka mobil.
Ilustrasi perempuan memakai payung dan jaket sedang membuka mobil.

5. Aturan Baru SIM Jepang untuk Orang Asing

National Police Agency (NPA) Jepang juga sedang memperketat aturan konversi SIM bagi orang asing, seperti dilansir dari Japan Times (5/6/2025).

Saat ini, pemegang SIM internasional bisa mengemudi di Jepang selama satu tahun.

Namun, warga dari negara yang tidak ikut Konvensi Jenewa, seperti China, Vietnam, dan Brasil, tetap wajib ikut ujian teori serta praktik untuk mendapat SIM Jepang.

Pihak kepolisian menemukan celah penyalahgunaan.

Beberapa turis jangka pendek menggunakan alamat hotel atau penginapan sementara saat mendaftar.

Untuk menutup celah itu, NPA berencana mewajibkan pemohon menyerahkan catatan registrasi tempat tinggal resmi.

Selain itu, ujian teori dan praktik akan dibuat lebih sulit.

Aturan ini disiapkan agar proses perizinan lebih tertib dan akurat.

Baca juga:

Sekelompok peserta tur pendakian sedang mendaki lereng curam Gunung Fuji, sekitar 70 kilometer sebelah barat ibu kota Tokyo. (14/8/2022)
Sekelompok peserta tur pendakian sedang mendaki lereng curam Gunung Fuji, sekitar 70 kilometer sebelah barat ibu kota Tokyo. (14/8/2022)

6. Biaya dan Aturan Baru Mendaki Gunung Fuji

Berdasarkan Kyodo News (1/7/2025), musim pendakian Gunung Fuji resmi dimulai 1 Juli 2025.

Jalur Yoshida, jalur paling populer, kembali dibuka dengan aturan baru.

Pemerintah Prefektur Yamanashi menetapkan biaya pendakian 4.000 yen (sekitar Rp 440.600) per orang.

Tarif ini dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Kuota pendaki juga dibatasi maksimal 4.000 orang per hari.

Pendaki tanpa reservasi menginap di pondok gunung tidak diizinkan melewati gerbang Stasiun Kelima antara pukul 14.00 hingga 03.00.

Penutupan ini dimajukan dua jam lebih awal dari tahun lalu.

Saat reservasi online, pendaki wajib menyetujui syarat, termasuk memakai pakaian hangat dan sepatu khusus pendakian.

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jalur Yoshida tetap dibuka sampai 10 September 2025.

Baca juga:

7. Asuransi Kesehatan Wajib untuk Turis Asing

Jepang berencana mewajibkan semua turis asing memiliki asuransi kesehatan saat berkunjung, seperti dikutip dari Travel Weekly Asia (16/6/2025).

Kebijakan ini diajukan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang untuk mengurangi beban biaya medis tak terbayar yang ditinggalkan turis.

Kementerian juga akan bekerja sama dengan Badan Imigrasi untuk berbagi data wisatawan yang masih memiliki utang biaya rumah sakit.

Turis dengan tagihan medis yang belum dibayar bisa menghadapi sanksi, mulai dari dicegah keluar Jepang hingga ditahan ketika masuk kembali.

Survei nasional pada September 2024 mencatat ada 11.372 turis asing yang mendapat perawatan medis di Jepang.

Dari jumlah itu, sekitar 0,8 persen tidak melunasi tagihan dengan total tunggakan mencapai 61,35 juta yen (sekitar Rp 6.757.702.500).

Aturan asuransi ini disiapkan agar kejadian serupa tidak semakin membebani masyarakat Jepang.

Pajak Turis Internasional Tetap Berlaku

Selain tujuh aturan pariwisata baru di atas, terdapat kebijakan pajak turis internasional di Jepang yang sudah berlaku sejak 7 Januari 2019.

Melansir situs web Badan Pajak Nasional Jepang, pajak turis internasional di Jepang sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 110.150).

Pajak ini berlaku untuk semua wisatawan yang berangkat dari Jepang lewat pesawat maupun kapal.

Pembayarannya dipungut oleh maskapai atau perusahaan pelayaran.

Jika tidak, turis wajib membayar langsung, misalnya saat menggunakan pesawat atau kapal pribadi.

Pajak turis tetap menjadi biaya tambahan yang perlu diperhitungkan dalam perjalanan keluar Jepang.

Baca juga:

Sumber:

  • Kyodo News
  • Asahi Shimbun (https://www.asahi.com/ajw/articles/15578374)
  • World Tourism Forum (https://live.worldtourismforum.net/news/Catch-up-the-latest-news-in-tourism-industry/Japan-introduces-Higher-Tourist-Fees-to-Combat-Overtourism-Protect-Heritage-Sites)
  • Japan Times (https://www.japantimes.co.jp/news/2025/06/04/japan/politics/tax-free-system/)
  • Kementerian Kehakiman Jepang pada Jumat (https://www.moj.go.jp/hisho/kouhou/hisho08_00619.html)
  • Japan Times (https://www.japantimes.co.jp/news/2025/06/05/japan/politics/foreign-residents-visitors-tax/)
  • Travel Weekly Asia (https://www.travelweekly-asia.com/Destination-Travel/Japan-may-implement-another-big-travel-rule-soon)
  • Badan Pajak Nasional Jepang (https://www.nta.go.jp/english/taxes/indirect/basic_knowledge.htm)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.